Bule Rusia Mengamuk di Gili Trawangan Dideportasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi (memulangkan) seorang pria berinisial KK (27 tahun) warga negara Rusia pada Selasa (9/8) dini hari.
Sebelumnya KK telah diamankan di kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram setelah mengamuk di Gili Trawangan pada 21 Juli 2022 silam.
Dengan dikawal oleh petugas, KK terbang dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok (Bizam) pada Senin (8/8) pukul 14.30 WITA menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Baca juga:
Mengamuk Usai Mabuk, WNA Rusia Dideportasi
Setibanya di sana, petugas berkoordinasi dengan imigrasi setempat untuk melakukan deportasi terhadap KK. Hingga pada Selasa (9/8) dini hari KK berhasil diterbangkan menuju Bandara Pulkovo, St Petersburg, Rusia.
Plt Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, I Made Surya Artha mengatakan bahwa pendeportasian dilakukan lantaran warga Rusia tersebut membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
"KK dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 karena telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum, untuk itu kepadanya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi,” jelasnya, Selasa (9/8).
Made Surya menyebut, imigrasi di Indonesia menganut kebijakan selektif.
“Kita menganut selective policy, dimana hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia, sehingga apabila ada orang asing yang membuat keonaran seperti kasus KK ini tentu tidak layak dibiarkan berada di negara kita,” ungkapnya.
Made Surya juga berkomitmen bahwa pihaknya senantiasa mengedepankan aspek humanis dalam penegakan hukum.
“Kami mengutamakan aspek humanis dalam proses penegakan hukum terhadap KK, pemeriksaan kepadanya kami lakukan setelah kondisi kejiwaannya stabil dan mendapat surat keterangan sehat dari RSJ Mutiara Sukma NTB”, tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom