Buru Tiga Pelaku Pembantai Satwa TNBB, Polisi Rilis DPO
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Hampir dua pekan, tiga pelaku pembantai satwa liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak Buleleng pada 14 Oktober 2023 lalu belum tertangkap.
Akhirnya polisi mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk menemukan keberadaan pelaku yang cukup licin mengecoh petugas. Dalam rilis DPO yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama, tiga pelaku pembantai satwa liar yakni Putu Arya Wiguna alias Apel (40), Ketut Sumantara alias Lotot (31) dan Moch Hasan Basri (27) semua beralamat di Desa Sumberklampok, diduga melakukan tindak pidana kejahatan Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang terjadi di kawasan hutan Prapat Agung TNBB Sumberklampok beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan tiga terduga pelaku pembantai satwa liar berupa 11 ekor kijang terdiri dari 4 ekor jantan dan 7 ekor betina, kemudian 1 ekor merupakan rusa jantan, dan 3 ekor babi hutan terdiri dari 1 jantan dan 2 betina telah masuk daftar pencarian orang sejak 25 Oktober 2023.
"Anggota telah menyebar melakukan pencarian bahkan kawasan hutan yang diduga tempat mereka sembunyi telah di obok-obok namun jejak mereka belum terendus," terang AKP Darma Diatmika Selasa 31 Oktober 2023.
Atas kondisi itu AKP Diatmika meminta kepada para pelaku agar menyerahkan diri sebelum polisi mengambil tindakan tegas. "Sebaiknya mereka menyerahkan diri karena semua identitas serta kemungkinan pergerakan mereka telah ditutup," tegas Diatmika.
Sebelumnya salah satu pelaku pembantaian satwa liar di TNBB di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, beberapa waktu lalu ditangkap. Polisi berhasil membekuk pria Kadek Dandi (19) pada Selasa 17 Oktober 2023 sore di rumah keluarganya di Kabupaten Klungkung.
KD telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 dan Pasal 33 Ayat 3 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul