search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Calo Pengacara Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah
Senin, 12 September 2022, 09:17 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Calo Pengacara Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tidak terima merugi ratusan juta, seorang pengusaha melaporkan dua calo pengacara yakni Isa Dinata (32) dan Kevin Sembiring (31) ke Polresta Denpasar. 

Kedua terduga pelaku diduga menipu korban dengan iming-iming bisa mencarikan pengacara Top, dan perkara bisa selesai dalam waktu 6 bulan. 

Namun sayang, janji hanya tinggal janji dan tidak ada kejelasan sama sekali, sehingga dilaporkan ke Polisi. Kedua terlapor yang tinggal di Jalan Kunti, Seminyak, Kuta dilaporkan ke Polresta Denpasar dengan nomor, LP/ B/ 972/ IX/2022/SPK/Satreskrim. 

Laporan ini berlangsung pada Jumat 2 September 2022 sekitar pukul 10.00 WITA. Pelapor Ferdi Yuliander Serah (36) warga Jalan Mandala No. 11, Lingkungan Tuban Geriya, Tuban, Kuta. 

Pelapor Ferdi menyebutkan bahwa dirinya ditipu oleh dua terlapor yang mengaku bisa mencarikan pengacara terkenal untuk menangani kasusnya. 

"Sebelumnya pelapor ini seorang pengusaha dan jadi korban penipuan dan penggelapan. Jadi dia butuh pengacara untuk menangani kasusnya. Sehingga bertemu dengan dua terlapor yang mengaku bisa mencarikan pengacara hebat," bisik sumber, pada Minggu 11 September 2022. 

Antara korban dan dua terlapor yang diduga saling kenal ini bertemu pada 21 September 2021 silam. Dari pertemuan itu dua terlapor mengiming-imingkan korban bisa mencarikan kuasa hukum. Asalkan bayarannya sesuai. 

"Dua terlapor ini menjanjikan akan membawa pengacara dengan satu syarat, korban terlebih dahulu mentransfer uang Rp 669.600.000. Uang itu dimaksud untuk pembayaran pengacara dan kepentingan lainnya," ungkap sunber yang wanti-wanti namanya ditulis ini. 

Selain itu para pelaku juga berjanji apabila korban sudah mentransfer dan pengacara sudah disiapkan, kasus yang menimpa korban akan selesai dalam jangka waktu 6 bulan. 

Korban Ferdi ini sepertinya percaya akan omongan dua terlapor. Ia berniat agar kasus yang menimpanya selesai. Sehingga manut-manut saja mentranfer uang seperti yang diminta pelaku yakni Rp 669.600.000. 

Namun setelah uang ditransfer, hingga detik ini korban tidak pernah didampingi kuasa hukum. Korban berkali-kali menghubungi dua pelaku, tapi tidak ada kejelasan. Bahkan uang korban tidak juga dikembalikan. Walhasil korban melapor ke Polisi. 

Sementara itu Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan pihaknya belum mengetahui masuknya laporan korban. "Saya cek dulu kalau sudah dilapor, pasti penyidik akan memprosesnya," katanya Minggu 11 September 2022.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami