search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Coba Perkosa Siswi 5 SD di Denpasar, Pemuda Terancam Hukuman 15 Tahun
Jumat, 25 Agustus 2023, 19:48 WITA Follow
image

beritabali/ist/Coba Perkosa Siswi 5 SD di Denpasar, Pemuda Terancam Hukuman 15 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Muhamad Rizieq Fatah (20) kini mendekam di dalam tahanan Polresta Denpasar. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini ditangkap setelah gagal memperkosa pelajar kelas 5 SD, berinisial KR (10) di kamar rumahnya di seputaran Jalan Kertanegara, Denpasar

Peristiwa pemerkosaan ini dilakukan tersangka usai korban selesai mandi untuk persiapan berangkat sekolah. Kejadian itu berlangsung pada Minggu 24 Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 WITA. 

Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatreskrim Kompol Losa Lusiano Araujo, selesai mandi korban didatangi tersangka yang sudah mengintip dari pintu luar. Tersangka langsung masuk ke kamar korban dan mendorong korban ke tempat tidur serta menciumi kedua pipinya. 

Mendapat serangan tiba-tiba itu, pelajar kelas 5 SD ini pun sontak berteriak. Namun tersangka yang sudah bernafsu malah mencekik leher korban hingga mengalami luka memar pada rahang bawah sebelah kiri dan kanan. Bahkan, tersangka sempat mengancam korban dengan kata kata, "Ssstt jangan bilang siapa-siapa”. 

"Jadi, saat itu korban berusaha berontak dengan berteriak minta tolong dan menendang pelaku yang berusaha memperkosa korban," beber Kombes Bambang. 

Lantaran korban terus teriak-teriak, tersangka akhirnya mengurungkan niatnya memperkosa korban dan langsung melarikan diri. Berselang beberapa menit kemudian, bapak dan nenek korban datang. 

Disana bocah tersebut terlihat terisak isak menangis dan mengalami trauma atas kejadian tersebut. Ia pun menceritakan perihal tersebut ke orang tuanya. 

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, inisial MW (60) pada 24 Agustus 2023, Tim Resmob Polresta Denpasar memburu tersangka Muhamad Rizieq Fatah dan berhasil meringkusnya di rumah bedeng tak jauh dari TKP. 

Pria berambut pirang asal Dusun Ramian RT002 RW04 Ds Margo Mulyo Kecamatan Glemore Kabupaten Banyuwangi, Jatim itu dibekuk tanpa perlawanan. 

"Pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku bernafsu setelah mengintip korban selesai mandi dan mencoba memperkosa korban," terang Kombes Bambang mantan Kapolres Sukoharjo, Jawa Timur tersebut. 

Akibat perbuatanya, tersangka Muhamad Rizieq Fatah dijerat Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan dan atau Pencabulan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami