search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler TNI AD, Dapat Honorarium
Sabtu, 10 Desember 2022, 17:32 WITA Follow
image

bbn/instagram/Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler TNI AD, Dapat Honorarium.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Selebriti sekaligus eks pesulap kondang, Deddy Corbuzier dianugerahi pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Sosok eks mentalist magician tersebut juga menyempatkan diri mengabadikan momen penganugerahan tersebut via akun Instagramnya pada Jumat (9/12/2022).

Penganugerahan tersebut juga melibatkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KASAD Dudung Abdurachman yang turut memberi pengesahan.

"Kebanggaan yang luar biasa, penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa, dan KSAD Dudung," tulis Deddy Corbuzier di Instagram, Jumat (9/12/2022).

Sontak timbul pertanyaan besar di tengah-tengah publik, apakah dengan gelar tersebut Deddy dibebankan tugas dan diberikan fasilitas seperti gaji layaknya seorang anggota TNI?

Keberadaan gelar Letkol Tituler TNI AD dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan. Pasal 6 hingga Pasal 99 peraturan tersebut menjelaskan pengertian dari gelar Letkol Tituler TNI AD.

Berikut bunyi Pasal 6: "Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler."

Sederhananya, gelar tituler adalah jabatan militer yang diberikan kepada warga sipil yang bukan merupakan anggota TNI seperti Deddy Corbuzier.

Peraturan tersebut juga mengatur bahwa orang yang menerimanya tidak harus melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar/pangkat yang diberikan jika keperluan itu telah dilalui atau telah diselesaikan.

Berarti Deddy yang menerima gelar tersebut tidak diharuskan menjalankan tugas dan fungsi militer.

Meskipun tak dibebani tugas layaknya seorang prajurit, Deddy berjanji akan setia pada Pancasila dan mengabdi pada negara secara bersih dan tidak memihak.

“Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab terhadap NKRI secara bersih, dan tidak memihak kecuali kepada pancasila. Mudah-mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI dapat memberikan warna baru dan gagasan-gagasan untuk rakyat, bangsa dan negara," tulis Deddy di akun Instagramnya.

Gelar tersebut juga bersifat sementara dan sewaktu-waktu dapat dicabut kembali. Lantas, apakah Deddy mendapatkan gaji layaknya seorang anggota TNI dengan gelar tersebut?

Jawabannya adalah iya, melalui honorarium. Hal tersebut dapat dilihat dengan merujuk kembali Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah 36/1959.

"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," bunyi pasal tersebut. (sumber: Suara.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami