Digitalisasi Pajak Galian C di Karangasem Diharapkan Mampu Tekan Kebocoran
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Pemkab Karangasem meresmikan sistem Digitalisasi Pos Gate Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada Selasa (14/2/2022).
Dengan diterapkannya digitalisasi Pos Gate pajak MBLB ini diharapkan mampu menekan kebocoran pajak MBLB seminimal mungkin sehingga pendapatan daerah bisa terus mengalami peningkatan.
"Pajak daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan sebagai Pendapatan Daerah untuk membangun daerah. Pajak MBLB merupakan potensi terbesar yang dimiliki Kabupaten Karangasem dengan menyumbang hampir 32 persen dari total PAD Rp.301,3 miliar pada tahun 2022," kata Bupati Gede Dana dalam acara peresmian tersebut.
Menurutnya, digitalisasi Pajak MBLB sebagai salah satu program unggulan TP2DD Kabupaten Karangasem sebagaimana time line yang telah ditetapkan, yaitu mulai Tahun 2021 dilaksanakan faktur barcode 4 seri, pada Tahun 2022 dilaksanakan ujicoba faktur digital iPOS MBLB, dan pada Tahun 2023 ini dilaksanakan integrasi faktur digital iPOS MBLB dengan Pos Gate MBLB.
Nantinya pada Tahun 2024 - 2025 Pemkab Karangasem akan melaksanakan secara penuh faktur digital iPOS MBLB kepada semua wajib pajak MBLB yang terintegrasi dengan Pos Gate MBLB serta pengembangan metode pembayaran material oleh armada/truk dengan menggunakan kartu e-money dan e-tiketing MBLB.
“Pembayaran material saat ini sebenarnya sudah dapat dilakukan pada aplikasi iPOS MBLB dengan menggunakan metode QRIS dan Virtual Account BPD Bali. Dan saat ini Digitalisasi Pos Gate Pajak MBLB ini mulai dioperasikan di Nongan, rendang dan Tinyar Barat, Kubu,” tuntasnya.
Sementara itu, Pemda Karangasem terus berupaya melakukan optimalisasi dengan cara mendorong BPKAD untuk melakukan kebijakan peningkatan pengawasan Surat Tanda Pengambilan/Faktur MBLB, penambahan pos pengawasan yakni Pos 2, penggunaan faktur barcode 4 seri digitalisasi faktur, serta reward dan punishment kepada staf pos pengawasan pajak MBLB disetiap kecamatan serta secara bertahap melakukan Digitalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai media mempermudah pelaksanaan pemerintahan daerah yang dimulai dari pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs