Dipecat dari Keanggotaan IDI, Terawan Masih Praktik di RSPAD
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengaku dirinya masih berpraktik sebagai dokter kendati tidak lagi menjadi anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Terawan hingga kini masih bertugas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta. Dalam perbincangannya bersama Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi, Terawan mengaku menangani puluhan pasien setiap hari.
"Ini baru pulang tadi dari RSPAD 35 pasien saya tindakan," kata Terawan dalam program Rosi Kompas TV, Jumat (8/7/2022).
Terawan mengatakan, dirinya saat ini tinggal di rumah dinas di dekat RSPAD. Rumah itu sudah dia tinggali sejak 2013. Jarak rumahnya begitu dekat dari rumah sakit tempatnya bertugas. Katanya, tak sampai 5 menit keluar rumah, dia sudah bisa tiba di ruang tindakan RSPAD.
"Supaya dekat kalau ada yang butuh pertolongan saya bisa lari ke sana dengan cepat. Tadi malam saja sampai jam 01.00 malam saya harus cek dan ricek semua kondisi pasien yang kebutuhan emergency telepon saya," tuturnya.
Meski telah dipecat IDI, Terawan mengatakan masih punya izin praktik sebagai dokter. Oleh karenanya, dia masih dibolehkan berpraktik.
"Selama izin praktik saya belum dicabut, yang dicabut kan keanggotaan saya di organisasi. Ya nggak ikut organisasi ya nggak masalah," ucapnya.
Terawan mengatakan, dirinya sudah menerima dengan lapang dada keputusan IDI memberhentikannya. Dia tidak pernah melawan, juga tidak merasa didiskriminasi.
Buat Terawan, IDI sebuah organisasi profesi. Menurutnya, keanggotan IDI bukan segala-galanya sehingga tak masalah jika dirinya tak lagi menjadi bagian dari organisasi tersebut.
Baca juga:
Penemu HP Punya Pesan Khusus Bagi Warga RI
"Kan diusir, kalau diusir ya pergi. Kalau ngelawan itu diusir nggak pergi pergi," kata mantan Kepala RSPAD itu.
Adapun Terawan dipecat dari keanggotan IDI sejak akhir Maret 2022. Terawan dipecat lantaran tidak menjalankan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar IDI.
Terawan diberhentikan karena melakukan pelanggaran etik dalam kategori 4 yaitu sangat berat atau pemberhentian permanen.
Terkait izin praktik Terawan, IDI telah menegaskan bahwa izin tersebut diterbitkan oleh pemerintah. Surat izin praktik Terawan sebagai dokter masih berlaku hingga 2023.
"Yang pasti sampai hari ini, izin praktiknya masih berlaku sampai 5 Agustus 2023, kita akan menyurati kalau yang bersangkutan masih tetap berpraktik, dan kembali lagi izin praktik ini ranah pemerintah," kata Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Beni Satria dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (1/4/2022).(sumber: kompas.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net