search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Disbudpar Karangasem Tunda SP2 untuk Perusahaan Rafting
Senin, 11 Juli 2022, 18:26 WITA Follow
image

beritabali/ist/Disbudpar Karangasem Tunda SP2 untuk Perusahaan Rafting.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Karangasem menunda pemberian surat peringatan kedua (SP2) untuk pengusaha arung jeram atau rafting yang beroperasi di Karangasem.

Kepala Dinas atau Kadisbudpar Karangasem, I Wayan Astika, Senin (11/7/2022) di ruang kerjanya menjelaskan, penundaan tersebut dilakukan karena pihaknya ingin menempuh pendekatan secara kekeluargaan dengan perusahaan yang enggan membayar retribusi tersebut. 

"Ya kita ingin menempuh pendekatan secara kekeluargaan dulu, kalau upaya ini tidak membuahkan hasil baru kita berikan surat peringatan kedua," jelas Astika. 

Menurutnya, dari hasil kordinasi yang pihaknya lakukan, diperoleh informasi bahwa penyebab sejumlah perusahaan rafting yang telah beroperasi enggan membayarkan retribusi tersebut karena mereka mengikuti salah satu perusahaan yang tidak membayarkan retribusi. 

"Kuncinya hanya 1 perusahaan ini saja, jadi kita akan lakukan pendekatan, secepatnya akan kita lakukan," ujar Astika. 

Sementara itu, sebelumnya hingga akhir bulan Mei 2022 beberapa perusahaan rafting yang telah beroperasi masih membayarkan retribusi. Namun memasuki bulan Juni hingga saat ini tidak ada yang membayar retribusi.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami