search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Disdik di Daerah Ini Terbitkan Edaran Larangan Perayaan Valentine
Senin, 13 Februari 2023, 11:45 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Disdik di Daerah Ini Terbitkan Edaran Larangan Perayaan Valentine

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Ikut Serta dan Merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day yang jatuh pada 14 Februari. Surat tersebut bernomor 421/690/Sekret-2023. Edaran diterbitkan pada 9 Februari 2023.

Mengutip laman resmi Pemkot Depok, penerbitan edaran itu disebut sebagai bagian dari upaya membangun karakter peserta didik.

Termasuk, menjaga peserta didik terhindar dari kegiatan yang disebut bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia berkenaan dengan Hari Valentine.

Edaran itu meminta Pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kepala SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal untuk mengimbau peserta didik agar tidak merayakan Hari Valentine.

"Kepada pengawas kepala sekolah dan guru diharapkan melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan," dikutip dari website resmi Pemkot Depok, Senin (13/2).

SE tersebut juga meminta seluruh perangkat sekolah untuk menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia. Perangkat Sekolah diharapkan mengambil langkah-langkah pencegahan terkait kegiatan perayaan Hari Valentine yang dilakukan peserta didik.(sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami