Divonis Seumur Hidup, Susrama Ajukan Banding
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
I Nyoman Susrama, terpidana seumur hidup kasus pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali Anak Agung Narendra Prabangsa menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Terpidana melalui penasehat hukumnya menilai vonis seumur hidup majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar terkesan mengcopy isi dari tuntutan jaksa. Sehingga Hakim terkesan seperti jaksa penuntut umum.
Penasehat Hukum Nyoman Susrama melalui Sugeg teguh Santoso pada keteranganya di Denpasar, Senin (15/2) mengungkapkan hakim mengambil keputusan hanya berdasarkan motif pembunuhan dan tidak melihat bukti-bukti persidangan. Selain itu kesalahan fatal yang dibuat oleh hakim adalah menjadikan berkas acara pemeriksaan (BAP) sebagai bukti surat.
Ini kesalahan fatal. Apabila BAP bukti surat secara formal berarti hakim mengakui bahwa materinya bisa di persoalkan, tetapi dia mengambil isi materinya,ujar Sugeg teguh Santoso
Penasehat Hukum Nyoman Susrama melalui Sugeg teguh Santoso menyebutkan pada dasarnya polisi dan jaksa telah gagal menangkap pelaku pembunuhan sebenarnya dan hanya menjadikan Susrama sebagai tertuduh.
Sebelumnya dalam persidangan di pengadilan Negeri Denpasar Majelis Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Susrama karena dinilai terbukti terlibat dan merencanakan pembunuhan wartawan Radar Bali Anak Agung Narendra Prabangsa.
Reporter: bbn/ctg