search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DPO Setengah Kg Sabu Ditangkap di Ruangan Karaoke
Rabu, 22 Desember 2021, 15:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/DPO Setengah Kg Sabu Ditangkap di Ruangan Karaoke.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

BR (38 tahun) warga Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Timur yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus tindak pidana narkotika Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, berhasil ditangkap di salah satu ruangan karaoke di Gde Homestay & Cafe Suranadi Kecamatan Narmada Lombok Barat, Senin (13/12) sekitar pukul 17.30 WITA. 

Penangkapan R terkait dengan tersangka A dan MRH yang sudah lebih dulu ditangkap, dengan barang bukti diduga narkotika golongan I jenis Metamfetamin atau biasa disebut Sabu dengan berat bruto 533,66 gram (lebih setengah kilogram).

Adanya informasi keberadaan tersangka R di salah satu ruangan karaoke di Gde Homestay & Cafe, Suranadi, tim Berantas BNNP NTB segera melakukan pendalaman dan penyelidikan. Selain melakukan penggeledahan badan dan kendaraan, tim Berantas juga melaksanakan tes urine pada tersangka. Hasil tes urine, tersangka R positif mengandung narkotika jenis Metamfetamin.

"Tersangka kemudian dibawa ke kantor BNNP NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kepala BNNP NTB, Brigjen Bagas Nugraha, pada konferensi pers rilis akhir tahun dan pemusnahan barang bukti di halaman kantor setempat, Rabu (22/12).

Selain pemusnahan 533,66 kilogram Sabu dengan menghadirkan tersangka R, A dan MRH, bidang Pemberantasan BNNP NTB juga memusnahkan 230 gram Sabu. Dengan modus disimpan di dalam sepatu. 

Dengan tersangka H (39 tahun), dari Medan Krio, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pelaku diamankan di Terminal Kedatangan Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam-Bandara Lombok), Senin (20/12) sekitar pukul 14.00 WITA.

"Petugas BNNP NTB bekerjasama dengan KKP dan Avsec melakukan penangkapan di terminal kedatangan bandara, Senin tanggal 20 lalu. Berdasarkan informasi masyarakat," ungkap Bagas Nugraha.

Kronologi penangkapan diuraikan, bahwa tersangka H merupakan penumpang pesawat Batik Air penerbangan Medan-Jakarta. Dan pesawat Super Air Jet penerbangan Jakarta menuju Lombok. Sebagaimana boarding pass tertanggal 20 Desember 2021 atas nama tersangka.

Pelaku penggelapan obat terlarang ini, terancam pasal 114 (ayat 2) atau pasal 112 (ayat 2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal Hukuman Mati, minimal : 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar, minimal Rp 1 miliar. 

Proses pemusnahan dengan memblender barang bukti Shabu bercampur oli tersebut, selain disaksikan para tersangka, juga dihadiri oleh Kepala BNNP NTB, Wakapolda NTB, Brigjen Ruslan Aspan, Danlanal, Kasrem162/WB, dan Dandenpom.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami