Gianyar Sah Pecah Jadi Tujuh Daerah Pemilihan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Sesuai Peraturan KPU Bali, Kabupaten Gianyar sah pecah dapil menjadi tujuh pada pemilu 2024. Itu artinya, satu kecamatan menjadi dapil. Bahkan, perolehan kursi di DPRD Gianyar naik dari 40 kursi menjadi 45 kursi.
Ketua KPU Gianyar, Agus Tirta Suguna, menyatakan pecah dapil itu telah berproses sejak Oktober 2022 lalu. Tahapan pecah dapil dari sosialisasi, uji publik kepada partai politik.
“Dan memang pada saat proses uji publik di parpol, sebagian besar parpol menyetujui 7 dapil,” ujarnya, Sabtu (11/2).
Dikatakan, seluruh kecamatan yang menjadi daerah pemilu juga telah diberitahukan. “Kami sudah sosialisasikan inu ke masyarakat dan tokoh masyarakat,” jelasnya.
Baca juga:
TGB Maju Caleg DPR Dapil Pulau Lombok
Diakui, awalnya KPU memiliki 3 rancangan. Yaitu tetap 5 dapil, rancangan kedua 6 dapil dan ketiga adalah 7 dapil. “Kemudian KPU RI sesuai PKPU nomor 6 tahun 2023, menetapkan Gianyar menjadi 7 dapil dan 45 kursi,” jelas dia.
Adapun dapil di Gianyar, meliputi Dapil 1 Gianyar sebanyak 9 kursi; Dapil 2 Blahbatuh 7 kursi; Dapil 3 Sukawati 9; Dapil 4 Ubud sebanyak 6 kursi; Dapil 5 Payangan sebanyak 4 kursi; Dapil 6 Tegallalang sebanyak 5 kursi dan Dapil 7 Tampaksiring 5 kursi.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr