search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gubernur Koster Rilis Pergub Perlindungan Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan
Jumat, 10 Juli 2020, 20:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 25 tahun 2020 tentang Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan pada Jumat (10/7/2020) di Rumah Jabatan Gubernur Jaya Sabha, Denpasar.

[pilihan-redaksi]
Adapun dasar dan tujuan Pergub ini dalam rangka meningkatkan sradha dan bhakti sesuai dengan ajaran agama Hindu, menjaga kemuliaan tempat-tempat suci agama Hindu, guna mewujudkan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru perlu melakukan Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan umat Hindu.

Kedua Pergub ini merupakan perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan umat Hindu dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan kesucian Pura, pencurian Pratima, dan penyalahgunaan Simbol Keagamaan, mencegah dan menanggulangi kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaannya secara niskala-sakala.

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan berlandaskan aturan hukum secara terpadu dan bersifat niskala-sakala; Memfasilitasi pencegahan dan menanggulangi kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan umat Hindu secara niskala-sakala.

Keempat perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan dilakukan dengan cara: inventarisasi; pengamanan; pemeliharaan; penyelamatan; dan publikasi. Pada poin berikutnya, perlindungan pura ini meliputi Pura Sad Kahyangan merupakan Pura utama tempat pemujaan Hyang Widhi Wasa dalam segala manifestasinya yang terletak di 9 (sembilan) penjuru mata angin di Bali.

Pura Dang Kahyangan merupakan Pura tempat pemujaan Hyang Widhi Wasa dalam segala manifestasinya berkaitan dengan perjalanan orang-orang suci di Bali. Pura Kahyangan Jagat merupakan Pura umum sebagai tempat pemujaan Hyang Widhi Wasa dalam segala manifestasinya. Pura Kahyangan Desa merupakan Pura yang disungsung dan diempon oleh Desa Adat.

Pura Swagina merupakan Pura yang Penyungsung dan Pengemponnya terikat dalam ikatan swagina pada profesi yang sama. Pura Kawitan merupakan Pura yang pemuja (penyiwinya) terikat oleh ikatan leluhur berdasarkan garis keturunan purusa/pewaris. Sanggah/Merajan merupakan tempat persembahyangan keluarga.

Pengamanan Pura dilakukan untuk mencegah kerusakan, pengerusakan, penodaan, dan penyalahgunaan Pura. Pengamanan Pura dilakukan oleh Pengempon Pura bekerjasama dengan Desa Adat dan Perangkat Daerah. Pengamanan Pura dilakukan dengan melestarikan keberadaan Pura yang memiliki nilai sejarah dan/atau tinggalan terduga cagar budaya. 

Pelestarian dilakukan secara proaktif oleh Pengempon atau masyarakat dengan melaporkan keberadaan Pura yang memiliki nilai sejarah dan/atau tinggalan terduga cagar budaya kepada instansi yang terkait. Setiap orang beragama Hindu dapat ikut serta dalam melakukan pengamanan Pura setelah mendapat persetujuan dari Pengempon Pura, Desa Adat dan Perangkat Daerah.

Pemeliharaan Pura dilakukan untuk mencegah cuntaka atau sebel, kerusakan, alih fungsi, dan/atau musnahnya Pura. Pemeliharaan Pura dilakukan dengan cara: mencegah cuntaka/sebel; menjaga nilai kesucian Pura; menggunakan Tri Mandala Pura sesuai fungsi keagamaan, pendidikan, dan sosial budaya; menjaga keanekaragaman arsitektur Pura; menjaga lingkungan Pura yang bersih, sehat, hijau, dan indah; dan menggunakan sarana dan prasarana yang tidak berasal dari plastik sekali pakai.

Cuntaka atau sebel dicegah dengan cara melarang setiap orang yang dalam keadaan cuntaka atau sebel memasuki Pura; melarang setiap orang yang tidak berhubungan langsung dengan suatu upacara, persembahyangan, piodalan dan/atau kegiatan Pelindungan Pura memasuki Pura; dan memasang papan pengumuman mengenai larangan.

Penyelamatan Pura dilakukan dengan cara revitalisasi dan restorasi. Revitalisasi dilakukan dengan cara membangun atau memelihara kembali Pura yang telah atau hampir hilang, sekurang-kurangnya dengan cara: menggali atau mempelajari kembali berbagai data Pura yang telah atau hampir hilang; mewujudkan kembali Pura yang telah atau hampir hilang; dan mendorong kembali penggunaan dan fungsi Pura yang telah atau hampir hilang. Restorasi dilakukan dengan cara mengembalikan atau memulihkan Pura ke keadaan semula. Tempat ibadah umat beragama lain juga mendapat hak pelindungan. Selain perlindungan Pura, Pergub ini juga memuat perlindungan Pratima dan simbol keagamaan umat Hindu.

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami