search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Pertanyakan CCTV di Rumah Ferdy Sambo Tercecer di Penyidik
Rabu, 21 Desember 2022, 09:12 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Hakim Pertanyakan CCTV di Rumah Ferdy Sambo Tercecer di Penyidik

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Hakim Ketua dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Wahyu Iman Santoso menanyakan kemungkinan rekaman CCTV di lantai 2 dan 3 rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, masih ada di penyidik.

Hal itu dia sampaikan kepada Ahli Digital Forensik Hery Priyanto yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/12).

"Apakah yang saudara dapatkan rekaman CCTV tadi pada waktu di rumah Saguling hanya dua itu saja atau ada yang lain?" tanya Hakim Ketua.

"Ada sekitar 53 Yang Mulia, tapi sudah disampaikan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), 337 Yang Mulia bahwa yang krusial memang yang kami setelkan," jawab Hery.

Tiga rekaman CCTV itu merupakan dua rekaman CCTV lantai 1 rumah pribadi Ferdy Sambo yang menghadap garasi dan menghadap pintu lift. Sementara itu, satu rekaman CCTV lain adalah rekaman CCTV yang menyorot depan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga nomor 46.

"Kan, itu ada CCTV di lantai berikutnya lantai 2 dan lantai 3, saudara tidak mendapatkan rekamannya?" tanya Hakim Ketua.

"Kami di laboratorium forensik, semua barbuk (barang bukti) dikirim penyidik, Yang Mulia," terang Hery.

Hakim Ketua lalu bertanya kapan Saksi Ahli mendapat rekaman CCTV tersebut. Saksi Ahli menjawab pada 24 Juli.

Lebih lanjut, Hakim Ketua menanyakan keberadaan rekaman lainnya.

"Karena tanggal 18 Juli semua berkas dikirim oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim dan saudara hanya mendapatkan itu saja tidak mendapatkan utuh seperti Duren Tiga tadi?" tanya Hakim.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Hery.

"Sehingga ada kemungkinan lantai 2 lantai 3 tercecer di penyidik?" tanya Hakim Ketua.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia," jelas Hery.

CCTV Diputar di Sidang

Terdakwa Ferdy Sambo berharap Hakim memberikan penilaian yang objektif usai rekaman CCTV ditayangkan di persidangan. Hal itu menanggapi tayangan CCTV yang ditampilkan Hery.

Lebih lanjut, menurut Sambo, konstruksi perkara dari penyidik yang dinilai ingin menetapkan status tersangka kepada semua orang yang ada di Duren Tiga.

"Terima kasih, Yang Mulia. Dengan diputarkannya CCTV ini kami berharap Yang Mulia dapat kemudian menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini.Karena konstruksi yang dibangun oleh penyidik ini harus mempersangkakan semua yang ada di Duren Tiga," ujar Sambo dalam persidangan.

Hakim juga bertanya soal tanggapan para terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf soal pemutaran rekaman CCTV di Saguling dan Duren Tiga dalam persidangan hari ini.

Kendati demikian, Putri dan Ricky tidak memberikan tanggapan. Sementara Kuat Ma'ruf hanya menyampaikan terima kasih.

Kemudian, Hakim Ketua bertanya kepada Richard soal tanggapannya tentang pemutaran rekaman CCTV di rumah Sambo, baik di Duren Tiga maupun Saguling. Menurut Richard, terdapat rekaman CCTV yang tercecer.

"Izin Yang Mulia, saya hanya ingin menyampaikan untuk yang barang-barang disterilkan dulu di tempat ajudan itu disemprot disinfektan baru naik ke lantai tiga," jelas Richard.

"Nanti Saudara jelaskan," jawab Hakim Ketua.

"Untuk CCTV cuma ada di lantai satu saja, Yang Mulia, karena banyak yang tercecer," tutur Richard.

"Baik, nanti kita akan lihat ya," jawab Hakim Ketua.

Hery dihadirkan untuk memberikan keterangan kepada terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Para terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.(sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami