Hakim Rusia Denda WhatsApp Rp556 Juta Karena Tak Hapus Konten Dilarang
beritabali.com/cnnindonesia.com/Hakim Rusia Denda WhatsApp Rp556 Juta Karena Tak Hapus Konten Dilarang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Hakim Pengadilan Rusia menghukum layanan pesan WhatsApp sebesar 3 juta rubel (US$37.080) atau sekitar Rp556,2 juta (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS) karena tidak menghapus konten yang dilarang pemerintah.
Berdasarkan berita CNA pada Kamis (1/6), ini adalah hukuman denda pertama yang diberikan Rusia kepada WhatsApp.
Meskipun perusahaan induk WhatsApp, Meta pada tahun lalu dilarang di Rusia, tapi aplikasi pesan ini masih diperbolehkan. Namun, karena tidak menghapus konten yang dilarang, akhirnya mereka mendapat hukuman.
Sedangkan layanan Meta lainnya, seperti Facebook dan Instagram sudah dilarang di Rusia karena kontennya dinilai tidak mendidik. Sama seperti halnya dengan Twitter dan Google Alphabet yang juga dilarang beroperasi di Moskow.
Kantor berita RIA melaporkan denda itu disebabkan penolakan WhatsApp untuk menghapus informasi tentang obat Lyrica, yang penjualan dan pembuatannya dilarang di Rusia.
Meta sampai saat ini belum menanggapi permintaan komentar.
Moskow selama bertahun-tahun berselisih dengan Teknologi Besar terkait konten, sensor, data, dan representasi lokal dalam perselisihan yang meningkat setelah Rusia mengirim angkatan bersenjatanya ke Ukraina pada 24 Februari 2022.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net