search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Kasus Teddy Minahasa
Selasa, 25 Oktober 2022, 12:07 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Kasus Teddy Minahasa

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa kliennya yakni Irjen Teddy Minahasa menyisihkan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram untuk operasi penangkapan lanjutan. Itu pun diumumkan kepada publik sehingga aneh jika dituduh menjual narkoba.

Hotman menyebut keterangan itu ia ketahui berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya yang telah berstatus sebagai tersangka.

"Ada satu kunci pokok yang saya temukan di dalam BAP itu yaitu bahwa tanggal 4 Juni resmi sebagaimana Anda pernah nonton di televisi maupun di youtube bahwa resmi Teddy Minahasa itu diumumkan dari 40 kg ada kurang lebih 5 kg disisihkan untuk barang bukti berikutnya," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10).

Karenanya, lanjut Hotman, jika kliennya berencana menjual sabu, maka tidak akan mungkin diumumkan ke secara terang-terangan ke publik.

"Jadi kalau memang dia mau niat menjual kenapa dia umumkan bahwa 5 kg disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya," ujarnya.

Dengan sabu 5 kilogram itu, kata Hotman, Teddy menyuruh AKBP Doddy selaku Kapolres Bukittinggi untuk melakukan pengungkapan kasus narkoba lainnya.

Lalu, pada 24 September, Teddy memerintahkan agar barang bukti sabu 5 kilogram itu ditarik kembali. Namun, kata Hotman, sebanyak 1 kilogram telah dijual oleh Doddy.

Itu diketahui ketika 24 September barang bukti hanya tinggal 4 kg yakni 2 kg di Polres Bukittinggi sementara 2 kg lainnya dimiliki seseorang bernama Linda. Hotman mengklaim bahwa penjualan sabu yang dilakukan oleh Doddy kepada Linda Pujiastuti itu diketahui oleh Teddy.

Hotman juga menyampaikan bahwa barang bukti sabu 5 kg yang disisihkan itu juga tak pernah dilihat oleh Teddy. Sebab, barang bukti itu di bawah pengawasan Doddy selaku Kapolres Bukittinggi kala itu.

"Itu katanya SOP begitu (penyisihan barang bukti) untuk under cover dan Teddy Minahasa tidak pernah melihat itu barang bukti, tidak pernah menyentuh, semua itu di bawah pengawasan Kapolres," ucap Hotman.

Sejauh ini Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia duga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Kini, Teddy juga resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (24/10) malam ini untuk 20 hari ke depan. Ia ditahan selama selesai menjalani penempatan khusus (patsus).(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami