search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
HP Bule Jerman di Mandalika Dicuri Saat Mandi
Rabu, 28 September 2022, 10:22 WITA Follow
image

beritabali/ist/HP Bule Jerman di Mandalika Dicuri Saat Mandi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Lea Pauline, WNA Jerman yang sedang menikmati liburan di kawasan Kuta, Mandalika Lombok Tengah, mengalami kejadian  kehilangan handphone yang dicuri orang, saat ditinggal mandi di pantai. 

Dua pelaku pencurian akhirnya berhasil ditangkap polisi saat hendak menjual HP hasil curian ke counter. Kapolsek Mandalika, AKP I Made Dimas Widyantara dikonfirmasi menerangkan kronologi kejadian.

Dua pencuri ditangkap saat mereka hendak menjual HP hasil curian ke counter Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (24/9).

Dua pencuri tersebut masing-masing berinisial GA (28 tahun), asal Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian AA, laki laki alamat Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kedua pelaku diburu setelah polisi menerima laporan korban, seorang Warga Negara Asing atau WNA Jerman atas nama Lea Pauline.

Berdasarkan keterangan korban, pada Sabtu (24/9) sekitar pukul 23.00 Wita, korban party ke Bar yang berada di Dusun Kuta Baru, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

"Sekitar pukul 02.00 Wita korban ke pantai untuk mandi dengan menyimpan tas di atas sebuah batu yang ada di pinggir Pantai. Jaraknya sekitar 10 meter dari bibir pantai," ungkap AKP Dimas, Selasa (27/9).

Berselang kurang lebih 10 menit, saat sedang mandi korban melihat cahaya lampu dari pinggir pantai. Karena merasa curiga korban langsung naik menuju pinggir Pantai untuk mengecek tas yang disimpan di atas batu tersebut.

Saat dicek, ternyata tas beserta barang-barang di dalamnya sudah tidak ada di tempat semula. Korban sempat menanyakan ke warga masyarakat yang ada di sekitar dan meminta tolong untuk di missed call.

Namun ponsel tersebut sudah tidak aktif dan selanjutnya korban melapor ke Polsek Kawasan Mandalika. Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kedua terduga pelaku akhirnya ditangkap saat hendak menjual ponsel tersebut. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti dua unit HP Iphone dan dua buah tas selempang langsung diamankan.

Barang bukti dan kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Editor: Robby

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami