search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ini Alasan LPS Tidak Bayar Klaim Dana Nasabah Perbankan di Bali Rp60,82 Miliar
Rabu, 16 Juni 2021, 13:20 WITA Follow
image

bbn/Tempo

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono menyebut selama 2005 hingga Maret 2021 terdapat 8 BPR di Bali dinyatakan gagal atau dicabut izinnya olek Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Adapun nilai simpanan dari 8 BPR tersebut mencapai Rp186,63 miliar dari total rekening nasabah sebanyak 16.646. 
Selanjutnya, simpanan Layak Bayar (LB) senilai Rp126,11 miliar (67,46%) yang terdapat pada 16.084 rekening (96,62%). Sedangkan, total simpanan Tidak Layak Bayar (TLB) Rp60,82 miliar (32%), dengan total rekening sebanyak 562 (6,58%).

Terkait hal tersebut, LPS tidak dapat membayar klaim dana nasabah perbankan di Bali senilai Rp60,82 miliar karena, bunga simpanan diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.  

"Alasan besar dana tersebut tidak dapat dilikuidasi karena 97,36 persen dari TLB memiliki bunga simpanan lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan. Sisanya 2,46 persen disebabkan karena bank tidak sehat," katanya di sela Focus Group Discussion dengan Anggota Polri di Kuta, Badung, Selasa (15/6).

LPS hanya dapat membayarkan klaim nasabah perbankan yang gagal dengan tiga syarat, yakni pertama tercatat pada pembukaan perbankan. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal, misalnya memiliki kredit macet. 

Dirinya juga mengingatkan agar para nasabah tidak tergiur dengan tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Karena pemberian uang tunai dalam rangka menghimpun dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. 

"Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tidak dijamin LPS," pungkasnya.

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami