search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa ICC Ajukan Penangkapan Pemimpin Hamas Selain PM Israel Netanyahu
Selasa, 21 Mei 2024, 09:54 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Jaksa ICC Ajukan Penangkapan Pemimpin Hamas Selain PM Israel Netanyahu

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) Karim AA Khan bakal mengajukan surat penangkapan bagi sejumlah pimpinan Hamas.

Beberapa orang itu terdiri dari pemimpin kelompok militan Hamas Yahya Sinwar, pemimpin Brigade Al Qassam Mohammed Diab Ibrahim Al Masri, hingga pemimpin bidang politik Hamas Ismail Haniyeh.

Karim lanjut menyebutkan bahwa Hamas terlibat dalam melakukan kejahatan perang yang terjadi di Jalur Gaza, Palestina sejak 7 Oktober 2023.

"Kantor Saya menyampaikan bahwa kejahatan perang yang dituduhkan dalam permohonan ini dilakukan dalam konteks konflik bersenjata internasional antara Israel dan Palestina, dan konflik bersenjata non-internasional antara Israel dan Hamas yang terjadi secara paralel," demikian pernyataan resmi Karim seperti dilansir dari situs resmi ICC.

ICC, lanjut Karim, telah mengumpulkan sejumlah bukti dari pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok militan Hamas. Bukti tersebut termasuk seperti rekaman wawancara dengan penyintas hingga mantan sandera.

Karim juga menyebut bahwa tindakan demikian terjadi atas ulah dan tanggung jawab dari rencana mereka pada 7 Oktober 2023 lalu.

"Mereka didakwa sebagai pelaku bersama dan sebagai atasan berdasarkan Pasal 25 dan 28 Statuta Roma," tambah Karim.

Selain itu, terdapat delapan poin yang dijabarkan Karim terkait dengan pelanggaran yang dilakukan kelompok Hamas.

Hingga saat ini, belum ada kepastian lebih lanjut terkait kapan penangkapan bakal berlangsung. (sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami