search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa KPK Sebut Eksepsi Eks Bupati Tabanan Mengada-ada
Kamis, 30 Juni 2022, 19:10 WITA Follow
image

beritabali/ist/Jaksa KPK Sebut Eksepsi Eks Bupati Tabanan Mengada-ada.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sidang terkait kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) yang menjerat mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti kembali digelar sidang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Denpasar, Kamis (30/06). 

Sidang dengan agenda tanggapan pihak Jaksa KPK terhadap Eksepsi Terdakwa, berjalan cukup menegangkan karena tetap bertentangan. 
Dimana sebelumnya, eksepsi terdakwa menyebut pihak Jaksa KPK salah alamat. Kini giliran dibalikkan dengan menyebut bahwa pihak terdakwa mengada-ada.

Jaksa mempertegas dalam tanggapannya bahwa dasar untuk menjerat terdakwa adalah tindakan menyuruh atau memerintahkan upaya menyuap dalam usahanya memperlancar tujuan yang dimaksud. 

Dalam hal ini terkait cairnya Dana Insentif Daerah (DID). Tudingan tersebut diutarakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho dkk. 

"Eksepsi penasehat hukum terdakwa mengada-ada dan harus dikesampingkan, karena isi eksepsi sudah masuk ke materi pokok dakwaan," balas Jaksa KPK Luki Nugroho.

Berdasarkan kaidah hukum acara, jelas JPU, nota eksepsi hanya berkaitan dengan kelengkapan syarat formil dan materil sebuah dakwaan. Jika keberatan atas dakwaan berkaitan dengan materi pokok dakwaan harus dibuktikan dalam pembuktian persidangan. 

"Eksepsi tidak ditujukan pada materi pokok dakwaan, melainkan hanya syarat formil dan materil dakwaan," tegasnya.

Memperkuat dalilnya, Tim Jaksa KPK menegaskan bahwa surat dakwaan atas terdakwa Eka Wiryastuti sudah disusun dengan lengkap, cermat dan sesuai ketentuan KUHAP.

Lebih jauh, Jaksa KPK menuding Tim PH Eka belum mencermati dan memahami materi dakwaan atas klien mereka. 

"Penasehat Hukum terdakwa terlihat belum mencermati dakwaan penuntut umum secara utuh," pungkas JPU.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami