search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jero Dasaran Alit Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Masih Ragu
Kamis, 12 Oktober 2023, 18:02 WITA Follow
image

beritabali/ist/Jero Dasaran Alit Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Masih Ragu.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Akhirnya pihak kepolisian menetapkan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit sebagai tersangka kasus pelecehan. Ia bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Tabanan pada Kamis, (12/10) pagi untuk memberikan keterangan tambahan. 

"Kami tahu dari surat yang dikirim oleh penyidik dan baru lihat pada pada Selasa, (10/10)," kata kuasa hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan. 

Ia menyebutkan, pihaknya masih meragukan keputusan penyidik tersebut melihat dari pasal yang disangkakan. Karena menurut I Kadek Agus Mulyawan selama peristiwa yang terjadi di kamar kos pelapor dan sebelumnya tidak ada unsur pemaksaan dari kliennya. 

"Ini yang akan saya pelajari lagi," ujarnya. 

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Pasal 6 Huruf A menyebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta. 

Karena hukuman maksimal dari Pasal ini di bawah lima tahun, pihak kepolisian tidak menahan Jero Dasaran Alit dan hanya dikenakan wajib lapor. 

"Proses masih berjalan. Dan kami tetap kooperatif," ujarnya.

Kasus ini bermula ketia adanya laporan dari seorang perempuan dengan inisial NCK, 22 tahun asal Buleleng yang ngekost di Kecamatan Kediri, Tabanan. 

Melalui surat dengan nomor registrasi (No. Reg):SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI, Jero Dasaran Alit dipolisikan atas tuduhan melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada korbannya.

Kronologi pelecehan tersebut, berasal dari korban NCK yang mengobrol dengan Jro Dasaran Alit melalui sosial media Instagram, hingga akhirnya Jro Dasaran Alit memberikan no WhatApps-nya kepada korban dan meminta korban untuk melanjutkan obrolan di aplikasi hijau tersebut, hingga akhirnya korban mengirimkan lokasi tempat kos nya kepada Jro Dasaran Alit.

Setelah beberapa lama, akhirnya Jro Dasaran Alit sampai di Kos korban di kecamatan Kediri dan Jro Dasaran Alit mengajak korban berbincang di dalam mobil. 

Awalnya korban diajak pergi ke Pantai Kedungu, namun karena sepi, korban tidak mau kendaraan melaju hingga ke pantai Cemagi, namun karena korban merasa sakit korban minta diantar pulang.

Selama dalam perjalanan dari Pantai Cemagi ke Kos Korban di Kecamatan Kediri, Jro Dasaran Alit dikatakan Yudara sempat menepuk-nepuk paha korban. Hingga akhirnya sampai di Kos korban, dan Jro Dasaran Alit ikut masuk ke kamar Korban dengan alasan Jro Dasaran Alit ingin meminjam mandi untuk buang air kecil.

Namun, setelah mendengar pintu kamar dibanting dan lampu dimatikan, korban terjaga dan mengaku sudah dalam keadaan telanjang dan Jro Dasaran Alit sudah ada di atas tubuh korban dengan posisi kemaluan Jro Dasaran Alit sudah ada di dalam kemaluan Korban dan kemudian Jro Dasaran Alit mengeluarkan sperma di perut korban. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami