search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Legalisasi Kratom
Kamis, 20 Juni 2024, 13:34 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Legalisasi Kratom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta untuk membahas wacana legalisasi kratom.

Beberapa menteri yang sudah hadir adalah Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Rapat dimulai sekitar 10.00 WIB.

"Rapat tentang kratom ya. Saya pikir ada tiga hal, yang pertama tata kelola," kata Moeldoko sesaat sebelum memasuki Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/6).

Moeldoko mengatakan selama ini belum ada standardisasi pengelolaan kratom. Menurutnya, masyarakat sering mengalami hambatan saat ekspor karena belum ada standar jelas.

Kementerian Perdagangan juga sedang menyusun tata niaga perdagangan kratom. Dengan demikian, akan ada kepastian para pemangku kepentingan.

Rapat hari ini juga membahas persoalan legalisasi kratom. Menurutnya, memang masih ada perbedaan pandangan beberapa instansi terhadap penggunaan kratom.

"Masalah penggolongan masih ada perbedaan antara BNN dengan hasil riset dari BRIN. Kita ingin memastikan sebenarnya seperti apa sih kondisi kratom itu, masih ada perbedaan persepsi," ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah instansi pemerintah berbeda pendapat tentang kratom. Tanaman itu disebut bisa menjadi alternatif pengobatan, tetapi ada penelitian soal tingkat candu.

"Kalau memang lebih banyak manfaatnya, itu pertimbangan hukumnya apa? Pertimbangan etisnya apa? Tapi kalau lebih banyak mudaratnya atau daya rusaknya, untuk apa kita lakukan?" ucap Kepala BNN Irjen Marthinus Hukom di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).

Saat ini kratom belum masuk UU Narkotika. Kratom juga tak masuk dalam golongan narkotika, seperti yang tertuang di Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami