Kakek Cabuli Siswi SMP Tiga Kali di Kos Sidakarya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mohamad Sukirman, kakek berusia 64 tahun ini tega memperkosa pelajar SMP Kelas 1 sebut saja, bunga, selama 4 tahun lebih di rumah kos korban di seputaran Sidakarya, Denpasar Selatan.
Perbuatan tak senonoh ini terungkap setelah korban menceritakan perihal kejadian yang dialaminya tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatreskrim Kompol Losa Lusiano Araujo di Mapolresta Denpasar, pada Selasa 29 Agustus 2023. Dijelaskannya, kasus perkosaan terhadap pelajar SMP ini dilaporkan oleh ibu kandung korban, berinisial TS (47).
Pelapor TS tidak terima anaknya di rudapaksa oleh tetangga kos yang notabene berprofesi sebagai buruh bangunan.
"Kasus perkosaan ini terjadi sebanyak 3 kali dari tahun 2019 hingga tahun 2023. Perkosaan terjadi di rumah kos korban dan di lahan kosong," ungkap Kombes Bambang.
Perkosaan awal terjadi pada tahun 2019 saat korban masih duduk di bangku kelas 3 SD. Tersangka Sukirman awalnya datang ke rumah kos korban hendak mencari ibunya, TS, namun tidak ketemu. Ia melihat korban ada di rumah. Pelaku kemudian mengajak korban ke ruangan sebelah kamar ibunya dan menyuruhnya membuka pakaian.
Bocah ini diam saja mungkin karena takut. Selanjutnya, tersangka memperkosa korban sebanyak 1 kali. Usai memperkosa korban, tersangka mengancam agar tidak melaporkanya kepada siapapun.
"Gak usah bilang-bilang siapa-siapa ya, kalau bilang nanti kamu saya pukul. Setelah berpesan pelaku langsung pergi meninggalkan korban," ujar tersangka seperti dituturkan Kombes Bambang.
Perkosaan kedua terjadi pada tahun 2022, di rumah kos korban. Saat itu, pelapor TS yang membuka warung kecil-kecilan di depan rumahnya itu sedang tidak berada di rumah. Korban sendiri yang menjaga warung. Tersangka yang "berotak mesum" ini memaksa korban masuk kamar lalu memperkosanya.
Kejadian ketiga terjadi pada Bulan April 2023 pada malam hari, saat korban sedang nongkrong di depan warung. Kakek bejat ini pun menghampirinya dan mengajak naik sepeda motor. Korban sendiri mengikuti dengan sepeda gayung.
Setiba di depan gang pinggir jalan, korban disuruh turun dari sepeda dayungnya dan langsung mencabulinya dengan cara memasukkan jari jemarinya ke kemaluan korban. Setelah itu, tersangka mengajak korban ke lapangan Sidakarya, Denpasar Selatan. Dan dibalik tembok tersebut, tersangka memperkosa korban untuk ke tiga kalinya.
Kombes Bambang menjelaskan, terungkapnya peristiwa itu berawal dari keinginan korban untuk menceritakan perihal tersebut kepada ibunya, pada 13 Agustus 2023 siang. Alangkah kagetnya pelapor mendengar itu, ia pun marah karena selama ini sudah menganggap Mohamad Sukirman sebagai saudara sendiri.
Akhirnya kasus ini berujung pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar. Setelah menerima laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim memeriksa dan mengantarkan korban untuk visum ke rumah sakit.
Kemudian, pada 25 Agustus 2023, tersangka Mohamad Sukirman ditangkap di tempat kerjanya, tak jauh dari rumah kosnya. "Tersangka mengakui perbuatanya. Motifnya, pelaku bernafsu melihat body korban yang bongsor seperti orang dewasa," ujar mantan Kapolres Sukoharjo, Jawa Timur ini.
Atas perbuatanya tersangka Mohamad Sukirman dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencabulan dan atau Persetubuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002, Ancaman Hukuman minimal 5 Tahun dan paling lama 15 tahun denda 5 miliar.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl