search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kapolri: 20 Anggota Diduga Langgar Etik di Tragedi Kanjuruhan
Jumat, 7 Oktober 2022, 07:25 WITA Follow
image

bbn/Detik.com/Kapolri: 20 Anggota Diduga Langgar Etik di Tragedi Kanjuruhan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Sebanyak 20 anggota Polri diduga melanggar etik terkait Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya, yakni mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat alias FH. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap hal ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri.

"Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggar," kata Sigit dalam konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Kapolri menyebut empat dari 20 terduga pelanggar etik Tragedi Kanjuruhan di antaranya merupakan pejabat Polres Malang.

Mereka di antaranya AKBP Ferli Hidayat, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS.

"Empat penjabat utama dari Polres Malang," beber Kapolri.

Lebih lanjut, berdasar hasil penyelidikan juga diketahui ada 11 anggota yang menembakan gas air mata. Sedangkan yang memerintahkan melakukan penembakan gas air mata berjumlah tiga anggota.

"Atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak tiga personil AKP H, AKP US, dan Aiptu BP. Kemudian petugas yang menembakan gas air mata ada 11 personil," ujar Kapolri.

Enam Tersangka

Dalam Tragedi Kanjuruhan ini, penyidik total telah menetapkan enam tersangka. Salah satunya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Sigit mengungkap, lima tersangka lainnya yaitu Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana dan SS selaku security officer.

Tiga lainnya merupakan anggota Polri, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," tegas Kapolri.

Dalam perkara ini, keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan itu dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami