search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasasi MS Ditolak, Ahli Waris FBS Menguat, Hotel Mulia Bali Terancam
Selasa, 22 Oktober 2019, 22:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah ramai di Pengadilan Negeri Denpasar, lantaran sidang kasus ahli waris mendiang Frans Bambang Siswanto (FBS) ada bau tak sedap, akhirnya kini ada fakta baru. Kasasi terpidana Made Sumantra (MS) ternyata ditolak di Mahkamah Agung. Ini membuat posisi ahli waris FBS semakin kuat. 

Padahal sebelumnya pihak keluarga ingin mundur dari sengketa ini lantaran dalam kondisi berduka. Dengan kondisi ini malah posisinya sangat kuat untuk memenangkan sengketa ini. Dan posisi Hotel Mulia Bali menjadi terancam.

Informasi kasasi Made Sumantra ditolak di MA, beredar di PN Denpasar. Ketika kasasi ditolak, secara otomatis kasus Sumantra telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah (inkracht van gewijsde). Dari hasil penelusuran, keputusan ditolaknya kasasi Made Sumantra melalui situs online dengan nama Kepaniteraan Makamah Agung Republik Indonesia. Ternyata jelas disebutkan kasasi Made Sumantra ditolak.

Nomor register 719K/PID/2019, pengadilan pengaju Denpasar, dengan nomor surat pengantar W24.U1/3774/HK.01/05/2019, dengan jenis permohonan K, jenis perkara PID dan klasifikasi yaitu keterangan palsu. Dengan tanggal masuk surat 20 Januari 2019, tanggal distribusi 04 Juli 2019 dengan pemohon terdakwa Made Sumantra alias I Made Sumantra, dengan tim yudisial CA.

Sedangkan hakim yang memeriksa kasasi ini adalah, Hakim P1 Maruap Dohmatiga Pasaribu SH.MH, Hakim P2 Dr. Gazalba Saleh SH.MH dan Hakim P3 Sri Murwahyuni, SH.MH. Diputuskan pada 31 Juli 2019 dengan amar putusan Tolak. Artinya menolak kasasi yang diajukan oleh Made Sumantra.

Dengan kasisi yang ditolak, posisi ahli waris FBS tambah kuat. Lantaran secara pidana memastikan bahwa Sumantra bersalah. Kesalahannya adalah terkait keterangan palsu terhadap surat otentik (Sertifikat) yang dibeli Hotel Mulia. Artinya tanah 1,1 hektare itu diduga lahan bermasalah yang dibeli Hotel Mulia. Posisi Hotel Mulia Bali terancam, ketika nanti terbukti pemilik sah lahan tersebut. Dan Hotel Mulia Bali membeli tanah ke Sumantra dengan sertifikat salinan.

Dikonfirmasi ke Pengacara ahli waris FBS, yaitu Willing Learned mengakui memang sudah membaca putusan kasasi Made Sumantra yang ditolak di MA. 

“Terus terang kami memang sudah lihat secara online di situs Kepaniteraan MA. Memang sudah resmi ditolak, namun alangkah baiknya mending sama – sama kita tunggu Salinan putusan MA tersebut. Walaupun memang situs itu resmi, kita tunggu salinanya,” jelas Willing.

Dia mengatakan bahwa, inkrahnya kasus Sumantra dan dinyatakan bersalah dengan hukuman 6 tahun, akan menjadi alat bukti kuat dalam sidang perdata yang sedang berjalan. Secara pidana memang jelas Sumantra sudah bersalah, sekarang mesti diungkap secara perdata. 

“Secara perdata nanti mesti diungkap, siapa sebenarnya pemilik lahan yang dijual oleh Sumantra ke Hotel Mulia ini. Dan lahan yang dibeli oleh Hotel Mulia ke Sumantra adalah sertifikat Salinan,” jelas Willing.

Bahkan dia mengatakan, kasasi Sumantra ditolak ini akan menjadi bukti kuat untuk berjuang dan membuka fakta – fakta kebenaran atas kasus ini. 

“Pada intinya kami atau ahli waris sebenarnya ingin kasus ini dihentikan, kami cabut gugatan. Namun ada situasi membuat kami harus lanjut dan berjuang. Dan kami ingin menuntaskan perjuangan ini,” katanya.

Ketika tim liputan mengonfirmasi ke pihak pengacara Hotel Mulia Haris Nasution mengelak, dan mengarahkan agar konfirmasi ke pengacaranya Made Sumantra. Akhirnya tim liputan mengonfirmasi pengacara Made Sumantra yaitu Wayan "Tang" Adimawan terkait kasasinya ditolak. 

Menurut Tang, pihaknya malah belum mendengar jika kasasi Made Sumantra ditolak di MA. 

“Kami belum bisa menjelaskan, malahan kami tahunya belum atas putusan kasasi. Mari tunggu sama – sama,” jelas Tang Adimawan saat diwawancara usai sidang perdata Senin (22/10) di PN Denpasar.

FBS Beli Lahan Tahun 1991 di Pantai Geger

Sebelumnya kasus ini berawal dari FBS sekitar tahun 1991 membeli lahan di daerah Pantai Geger, Kuta Selatan Badung, seluas 11 ribu meter persegi atau sekitar 1,1 hektare. Aset FBS ini diatasnamakan Made Sumantra, namun di atas itu ada perjanjian dan kuasa yang menyatakan aset itu milik FBS. Rencananya lahan itu akan dibagi dua, untuk hari tua Made Sumantra. Sertifikat aslinya masih dipegang oleh FBS.

Ternyata diam – diam, foto copy sertifikat yang dipegang oleh Sumantra dimohonkan sertifikat lagi dengan alasan hilang. Hingga akhirnya terbit sertifikat Salinan dari BPN. Singkat cerita dengan sertifikat Salinan inilah, Sumantra menjual tanah ini ke Hotel Mulia dan akhirnya sudah terbangun hotel.

Belakangan FBS baru sadar jika sempat membeli lahan di sekitaran Pantai Geger. Dan setelah ditelusuri, ternyata sudah dijual oleh Sumantra dan menjadi hotel Mulia. Merasa aneh, karena sertifikat aslinya masih dipegang, akhirnya FBS melaporkan Sumantra ke Polda Bali. Laporannya terkait keterangan palsu terhadap surat otentik (Sertifikat) yang berada di Hotel Mulia. 

Kasus ini sudah vonis PN Denpasar Nomor 1333/Pid.B/2018/PN Dps tanggal 25 Feb 2019 divonis 4 tahun dan MS banding, kemudian PT berdasarkan Putusan PT Denpasar Nomor 15/Pid/2019/PT Dps tanggal 24 April 2019 ditingkatkan hukumannya menjadi 6 tahun. Dengan kondisi ini pihak Sumantra menempuh kasasi.

Selanjutnya FBS melanjutkan gugatan perdata terhadap Sumantra, dan akhirnya Hotel Mulia juga menjadi Penggugat Intervensi. Dalam proses sidang perdata ini, FBS meninggal dunia. Ahli waris memutuskan untuk mengehentikan gugatan ini, lantaran masih dalam duka mendalam. 

Namun PN Denpasar melalui hakim yang memimpin sidang ini Dewa Budi Watsara tetap inggin melanjutkan sidang, walaupun mengabulkan pencabutan gugatan dari ahli waris FBS. Artinya hakim melanjutkan sidang dengan Penggugat Intervensi dan tergugat Made Sumantra. Sikap hakim aneh ini memicu perdebatan sengit antara hakim dan pengacara ahli waris yaitu Willing Learned. 

Hingga akhirnya ahli waris diberikan menanggapi gugatan intervensi Hotel Mulia dan pihak ahli waris akhirnya memilih untuk melanjutkan sidang alias memutuskan berjuang penuh walaupun sebelumnya memilih mundur.

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami