Kasus Pelecehan Dasaran Alit Dilimpahkan ke Jaksa, Sebut Diri Bahagia
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Pihak kepolisian akhirnya melimpahkan berkas dan tersangka Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan pada Kamis (4/1). Tersangka Jero Dasaran Alit tiba di Kejari Tabanan sekitar Pukul 10.30 WITA didampingi kuasa hukumnya.
Ketika tiba itu, Jero Dasaran Alit sempat diwawancara awak media. Namun, ia tidak banyak berkomentar. “Bahagia,” ujarnya singkat dan langsung menuju ke dalam gedung Kejari Tabanan.
Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan menyebutkan pihaknya akan melakukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Hal ini dilakukan karena Jero Dasaran Alit kooperatif.
“Salah satunya menghindari stress,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinta menyebut proses hukum pelimpahan tahap II yang menghadirkan tersangka JDA beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Polres Tabanan ke jaksa penuntut umum.
"Selanjutnya kami lakukan penahanan di Lapas Tabanan selama 20 hari atau nanti setelah kita limpah ke pengadilan," katanya.
Tim jaksa sudah menyusun rendak (rencana dakwaan) untuk penyempurnaan kemudian diserahkan ke Pengadilan. "Agar segera kita limpahkan ke Pengadilan," terangnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab