Kasus Penggelapan Mobil di Abiansemal, Pelapor Kirim Surat ke Kapolda
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Made Sudiarta (52) berkirim surat kepada Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putera. Isi surat tak lain meminta perlindungan hukum sekaligus mempertanyakan kinerja Polsek Abiansemal yang menangani kasus penipuan dan penggelapan mobil pada tahun 2021 dengan terduga terlapor Ni Luh Gede Armini (45).
Bahkan wanita ini sempat diamankan oleh korban dan diserahkan ke Polsek Abiansemal, namun entah mengapa dilepas kembali. Kepada awak media melalui via telpon, Made Sudiarta membenarkan dirinya sudah berkirim surat minta perlindungan hukum ke Kapolda Bali. Hal ini dilakukan Sudiarta yang berharap adanya keadilan terhadap persoalan yang dialaminya.
"Saya sudah berkirim surat kepada Kapolda Bali minta perlindungan hukum," bebernya, Minggu 20 November 2022.
Dijelaskannya, kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Abiansemal sejak 26 Januari 2021. Terduga terlapor yakni Ni Luh Gede Armini asal Sukawati Gianyar. Modus kejahatan yang dilakukan terlapor yakni jual beli mobil sewaan.
Berawal mobil korban Xenia warna putih DK 1924 DC disewa oleh terlapor sejak 13 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020 sebesar Rp4 juta. Untuk deposit yang sudah dibayar yakni Rp1.5 juta sesuai nota rental pada 13 Juli 2022.
Korban melaporkan kasus penggelapan tersebut karena ternyata sudah digadaikan ke orang lain. Bahkan sampai detik ini mobil korban tidak juga dikembalikan.
"Saya lapor ke Polsek Abiansemal karena mobil saya tidak dikembalikan sampai sekarang, bebernya.
Lambannya kinerja Polsek Abiansemal menangani kasus tersebut membuat korban berinisiatif mencari pelaku. Alhasil korban mendapat informasi terlapor ditahan di Polsek Sukawati dalam kasus yang sama. Disinilah terungkap bahwa Ni Luh Gede Armini diduga jaringan penggelapan mobil di Bali.
"Ia ditahan di Polsek Sukawati dalam kasus yang sama. Info ini sudah saya sampaikan ke penyidik Polsek Abiansemal tapi tidak ditanggapi," ungkapnya kesal.
Beberapa bulan kemudian terlapor Armini bebas. Korban Sudiarta langsung mengamankannya di rumah terlapor dan menyerahkan ke Polsek Abiansemal, pada awal Bulan Agustus 2022. Mirisnya, beberapa hari kemudian terlapor Armini dibebaskan.
"Saya kecewa berat dia dilepas. Saya tanyakan ke penyidik kenapa dilepas, katanya tidak ada barang bukti mobil. Sehingga sampai sekarang dia tidak diproses, dan tìdak tahu kepada siapa mobil saya dijual," terang Sudiarta.
Terkait hal ini Kapolsek Abiansemal I Gusti Made Sudarma Putra mengaku sempat berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Abian Semal Iptu Nyoman Susila untuk mengetahui duduk persoalan dari kasus tersebut. Pasalnya, dia baru bertugas di Polsek Abiansemal menggantikan Kompol Agus Ruli Susanto yang kini menjabat Polsek Kintamani, Bangli.
"Jadi, benar laporan itu memang ada, dan laporan itu sebelum saya bertugas di sini," sebutnya kepada awak media pada Minggu 20 November 2022.
Diterangkannya, awalnya ada 3 laporan. Dimana 2 unit mobil sudah diamankan dan dikembalikan. Yakni 1 unit mobil diamankan di Jember dan 1 unit lagi di Tabanan.
Sebenarnya, kata Kapolsek Sudarma, usai membuat laporan di Mapolsek Abiansemal, pelapor dan terlapor sepakat mencari sendiri mobil diduga mobil jenis Xenia DK 1924 DC warna putih di Sidatapa Buleleng. Bahkan mobil itu ditemukan dan sudah ditebus seharga Rp 30 juta.
Mobil tersebut dibawa pulang. Namun sampai di rumah, korban baru sadar mobil itu bukan miliknya. Sehingga korban mengembalikan mobil tersebut sedang uang tebusan Rp30 juta hilang.
Baca juga:
Gadaikan Mobil Sewaan Kepada Oknum TNI
"Sehingga ada kesepakatan kedua belah pihak untuk mengembalikan mobil. Status wanita itu wajib lapor. Kami sekarang masih mencari terlapor karena sudah pindah tempat tinggal," ungkapnya.
Kapolsek Sudarma menyayangkan korban membuat surat minta perlindungan hukum kepada Kapolda Bali karena kasus ini masih diselidiki. "Nanti kami informasikan kalau terlapor sudah ditemukan, bebernya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl