search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejari Gianyar Lelang Barang Rampasan, Mobil Ertiga hanya Rp55 Juta, Mio Rp864 Ribu
Selasa, 11 April 2023, 16:29 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Kejari Gianyar Lelang Barang Rampasan, Mobil Ertiga hanya Rp55 Juta, Mio Rp864 Ribu.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melakukan lelang dan penjualan secara langsung terhadap barang rampasan, Kamis (13/4) mendatang. Yang spesial, harga barang yang dipatok di bawah harga pasaran.

Kasi Intelijen Kejari Gianyar, Komang Adi Wijaya, mengatakan benda yang dilelang di antaranya 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam No. Pol DK 4393 QQ tanpa STNK dengan harga Rp.846.000, 1 buah Handphone warna biru merk Vivo Y12 dengan SIM card 0895331247115 dengan harga Rp. 532.000.

Sebanyak 580 unit tabung LPG ukuran 3 Kg (ada isinya), 200 buah tabung LPG ukuran 3 Kg (masih kosong), 20 buah tabung LPG ukuran 12 Kg (sudah terisi), 130 (seratus tiga puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg (masih kosong), 13 (tiga belas) buah tabung ukuran 50 Kg (ada isinya), 28 buah tabung ukuran 50 Kg (masih kosong) dengan harga Rp. 87.635.000.

Selanjutnya ada 1 buah Handphone merk Iphone 8 dengan nomor Sim Card 081999001799 dengan harga Rp. 997.000, 4 buah tabung gas LPG ukuran 50 Kg dalam keadaan isi, 10 buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg dalam keadaan isi, 4 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan kosong dengan harga Rp. 5.589.000. 

Serta 1 unit mobil Ertiga warna merah  Nopol DK 1433 ABI dengan selembar STNK atas nama Nyoman Suciani, alamat Jalan TK. Pancoran IV, G No. 12 Link. Bekul, Panjer, Denpasar dengan harga Rp.55.186.000.

“Dengan nominal total keseluruhan penjualan secara lelang dan langsung adalah Rp.150.785.000 dan untuk Barang Rampasan yang telah terjual harus segera diambil dan juga pembayarannya harus dilunasi terlebih dahulu, karena hasil penjualan akan segera disetorkan ke Kas Negara,” ujarnya.

Adapun syarat-syarat penjualan langsung diantaranya bagi yang berminat untuk dapat menghubungi Panitia Penjualan Lelang dan Penjualan Langsung Kejaksaan Negeri Gianyar dengan membawa Identitas Kartu Tanda penduduk / KTP. 

“Atau untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penjualan lelang dan Penjualan Langsung Kejaksaan Negeri Gianyar Telp. 0361- 943086 / WA 083852356738,” tutupnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami