search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejari Tabanan Siapkan JPU untuk Kasus Jero Dasaran Alit
Rabu, 1 November 2023, 22:32 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kejari Tabanan Siapkan JPU untuk Kasus Jero Dasaran Alit.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Setelah ditolaknya gugatan praperadilan Kadek Dwi Arnata, alias Jro Dasaran Alit di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan membuat Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan bergerak cepat dengan membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Pidum Kejari Tabanan I Dewa G.P Awatara, menyatakan meskipun kasus penyidikan terhadap Dasaran Alit baru memasuki pelimpahan tahap awal, namun pihak Kejari Tabanan sudah membentuk tim.

"P16 sudah diterbitkan, Ibu Kajari sendiri (Ni Made Herawati) menjadi ketua tim P-16 nya. Termasuk saya sendiri juga ada di dalam tim itu, dalam tim ada sebanyak lima sampai enam orang yang dilibatkan," jelasnya.

Untuk proses ini, Awatara menyatakan pihaknya tidak akan ikut campur karena proses ini adalah kewenangan penyidik. Namun demikian, jika dalam proses ini pihak penyidik meminta koordinasi kepada Kejaksaan, maka pihak kejaksaan akan melakukan koordinasi yang sifatnya memberi petunjuk terhadap kasus ini.

Terkait kemungkinan adanya penambahan pasal untuk kasus ini, Awatara menyatakan kemungkinan akan ada penambahan pasal yang ditunjukan kepada tersangka.

"Untuk penambahan pasal, ada kemungkinan untuk melakukan melakukan penambahan pasal kepada tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Sayu Komang Wiratni membacakan putusan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Kadek Dwi Arnata, aliat Jro Dasaran Alit karena kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan asal Singaraja dijerat Pasal 6 UU no 12 tahun 2022 tentang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Dengan ini, saya selaku hakim tunggal, mengadili dan menolak permohonan pemohon yakni Kadek Dwi Arnata dan menyatakan penetapan status tersangka terhadap Pemohon adalah sah dan sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," jelas Hakim Sayu Komang Wiratni dalm sudang yang digelar Rabu (1/11).

Dengan ditolaknya permohonan tersebut maka Hakim juga menolak untuk melakukan pemulihan terhadap hak-hak dasaran Alit, termasuk juga membatalkan Gugatan Pemohon untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 100 juta kepada termohon serta membebabkan biaya persidangan kepada pemohon.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami