search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kemenag: Izin Global Zakat ACT Sudah Berakhir 2021
Rabu, 6 Juli 2022, 17:17 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Kemenag: Izin Global Zakat ACT Sudah Berakhir 2021

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Dirjen Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin memastikan bahwa izin Lembaga Amil Zakat (LAZ) Global Zakat yang berada di bawah naungan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah berakhir pada 2021 lalu.

 

"ACT punya mitra lembaga Global Zakat, izinnya berakhir pada 2021. Belum diperpanjang," kata Kamaruddin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/7).

Kamaruddin mengatakan konsekuensi lembaga zakat yang belum memiliki atau memperpanjang izinnya seharusnya tak bisa beroperasi lagi.

"Harusnya tidak boleh beroperasi," tambahnya.

Senada dengan Kamaruddin, Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Ahmad Zayadi mengatakan izin LAZ Global Zakat yang diterbitkan Kemenag sudah habis masa berlakunya.

Ia juga mengatakan bahwa LAZ Global mengajukan permohonan rekomendasi kepada Baznas. Namun, rekomendasinya belum dikeluarkan.

Sebagai informasi, Baznas merupakan lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan rekomendasi pada Kementerian Agama terkait lembaga yang ingin menjadi amil zakat resmi.

"Izin LAZ dikeluarkan oleh Kementerian Agama, tetapi saat ini izin LAZ Global Zakat sudah habis," kata Zayadi.

Dalam laman resmi Globalzakat.id, bahwa lembaga ini diklaim telah membantu 6.680.866 mustahiq atau orang yang berhak mendapatkan zakat. Lalu, Global Zakat mengklaim telah menjaring 259.168 muzakki yang telah membantu menunaikan zakat melalui platformnya.

Dalam laman Instagram resminya di @globalzakat, lembaga ini mengenalkan dirinya sebagai 'LAZ Nasional dari Aksi Cepat Tanggap'.

Keputusan Menteri Agama RI Nomor 333 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan LAZ mengatur bahwa Izin pembentukan LAZ berlaku untuk jangka waktu lima tahun, dan dapat diperpanjang.

Permohonan perpanjangan izin LAZ kepada Menteri/Direktur Jenderal/Kepala Kantor Wilayah paling lambat tiga bulan sebelum izin LAZ berakhir.

CNNIndonesia.com berupaya menghubungi Presiden ACT Ibnu Khajar melalui telepon dan pesan singkat terkait hal ini. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami