Ketua BPPD Lombok Tengah Jadi Tersangka Penipuan Tiket MotoGP
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah, Ida Wahyuni, diperiksa Subdit II Ditreskrimum Polda NTB. Ida diperiksa atas laporan korban yang merasa ditipu memesan tiket MotoGP Mandalika pada Maret 2022 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, Ida telah diamankan karena ada laporan korban.
“Yang bersangkutan kemarin malam (Selasa 13/9, malam-red) diamankan karena ada laporan masalah (dugaan) tipu-tipu tiket MotoGP Mandalika,” katanya Teddy Ristiawan, Rabu (14/9).
Kombes Pol Teddy mengatakan sudah dilakukan pemanggilan terhadap pelaku, namun pelaku tidak kooperatif sehingga polisi melakukan penangkapan di Lombok Tengah.
“Karena pelaku tidak memenuhi panggilan kepolisian, sehingga kita melakukan upaya penangkapan,” ujarnya.
Status Ida hingga kini menjadi tersangka namun belum dilakukan penahanan.
“Statusnya tersangka, namun kita kenakan wajib lapor,” ujarnya.
Kombes Pol Teddy mengatakan akan mengupayakan perdamaian antara Ida dan pelapornya. Jika perdamaian berhasil, maka dapat dikenai restorative justice. Namun sebaliknya, jika tidak ada perdamaian maka proses hukum tetap berjalan.
"Pelaku kita ancam pasal 378 KUHP diancam 4 tahun penjara," pungkas Teddy.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom