Kolektor LPD Anturan Kembalikan Uang Bonus dengan Mencicil
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Setelah beberapa pengurus LPD telah mengembalikan uang bonus atau reward hasil penjualan kavling tanah, kini salah seorang Kolektor LPD Anturan dengan inisial KB mendatangi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk bisa menyerahkan uang hasil reward kavling tanah yang diterima.
Penyerahan uang reward hasil jual tanah kavling milik LPD Anturan ini dilakukan oleh KB pada Rabu 27 Juli 2022 di sela-sela tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dari pihak pengurus dan juga perangkat Desa Adat Anturan terkait kasus dugaan korupsi atas pengelolaan keuangan dan asset LPD yang telah menyeret tersangka Nyoman Arta Wirawan.
Baca juga:
Pengurus LPD Anturan Serahkan Uang
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, A.A. Ngurah Jayalantara mengatakan, adapun besaran uang reward yang diserahkan oleh KB kepada tim penyidik yakni Rp74,5 juta dari Rp181 juta lebih yang telah diterima oleh KB sendiri.
"Sisanya yang bersangkutan (KB) berjanji akan melunasi dalam waktu dekat ini," kata Jayalantara.
Atas adanya pengembalian uang hasil reward tersebut, kini penyidik Kejari Buleleng telah melakukan penyitaan dengan membuat berita acara penyitaan yang langsung ditandangani oleh KB.
Sedangkan terhadap 2 orang saksi berinisial IKW dan KS yang diperiksa, sebut Jayalntara, mengakui menerima uang reward hasil kavling tanah dari Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan.
"Jadi para saksi sudah membuat surat pernyataan untuk bersedia mengembalikan uang yang mereka terima dalam tempo waktu dua minggu kedepan dengan jumlah masing-masing sekitar Rp50 juta. Saksi IKW juga menegaskan tidak ada perarem maupun berita acara paruman adat yang dapat dijadikan dasar bagi-bagi uang reward hasil kavling tanah," jelas Jayalantara.
Upaya penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan LPD Anturan, masih terus dilakukan oleh tim penyidik Kejari Buleleng.
"Kami masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang menerima uang reward hasil kavling tanah, agar segera mengembalikan uang yang bukan menjadi haknya untuk dapat optimalisasi aset recovery LPD Anturan," pungkas Jayalantara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul