search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kominfo Teliti Lagi Aplikasi Judi Online yang Sudah Daftar PSE
Rabu, 3 Agustus 2022, 05:32 WITA Follow
image

bbn/cnbcindonesia.com/Kominfo Teliti Lagi Aplikasi Judi Online yang Sudah Daftar PSE

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pihaknya akan meneliti kembali aplikasi judi online yang telah mendaftar sebagai penyelenggaran sistem elektronik atau PSE Lingkup Privat. Jika ditemukan, maka akan diblokir.

Plate, yang ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/8/2022) mengatakan bahwa Kominfo akan melakukan klarifikasi dan pendalaman untuk menyisir PSE berupa aplikasi atau game judi online yang sudah mendaftar.

"Yang daftar PSE kami klarifikasi pendalaman. Apabila ditemukan berkaitan judi daring, tidak ada ruang di Indonesia harus di-take down. Mudah-mudahan satu, dua hari selesai. Kami tidak ingin take down tanpa klarifikasi pendalaman," kata dia seperti dilansir dari Antara.

Hal ini disampaikan Plate sebagai respons atas kritik publik atas sejumlah aplikasi judi online yang mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat. Kominfo dituding memblokir layanan dan aplikasi yang berguna bagi publik seperti PayPal dan Steam, tetapi malah membiarkan aplikasi judi bebas digunakan.

Lebih lanjut Plate mengatakan bahwa Kominfo sudah memblokir ratusan ribu akun judi online di internet Indonesia.

"Masyarakat juga tanya terkait perjudian. Sejak 2018, sudah setengah juta akun judi di-take down. Juga setiap hari kami lakukan patroli siber pembersihan," tegas dia.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami