Koster Inspeksi Layanan Pajak dan Retribusi Daerah di 2 Tempat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali, Wayan Koster kembali menyambangi Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali yang kali ini terdapat di Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung pada, Sabtu, 2 Juli 2022.
Lawatan dinas Gubernur Wayan Koster ke Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali merupakan kunjungan kerja yang ke-5 kalinya setelah orang nomor satu di Pemprov Bali ini mengunjungi Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana pada, Selasa, 28 Juni 2022, Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Kota Denpasar dan Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung pada, Jumat, 1 Juli 2022.
Setibanya di UPTD PPRD Provinsi Bali Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung, Gubernur Bali jebolan ITB ini langsung menyambangi warga yang sedang melakukan transaksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sekaligus berbincang dengan wajib pajak untuk mengetahui apakah ada kendala atau tidak yang dihadapi selama melakukan proses transaksi dengan petugas Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar dan di Kabupaten Klungkung.
Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini kemudian melakukan inspeksi dengan meninjau; ruang Seksi Penagihan dan Keberatan; Ruang Pelayanan; Ruang Sub Bagian Tata Usaha; Ruang Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali; Loket Pencetakan TNKB; Ruang Pengambilan STNK; dan mengecek Inovasi Virtual Account Samsat
(VAST).
Dalam kunjungan kerjanya, mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan kehadirannya ke Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar dan di Kabupaten Klungkung dalam rangka untuk memastikan pelaksanaan program kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah berlangsung mulai 4 April - 31 Agustus 2022, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di Pulau Bali yang telah berakhir pada 3 Juni 2022 lalu sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Selanjutnya, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.
“Kebijakan relaksasi yang Saya keluarkan ini untuk membantu masyarakat meringankan beban ekonominya di dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak, apa lagi sekarang Kita semua baru dalam tahap pemulihan ekonomi. Untuk itu, kepada masyarakat diharapkan untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi ini dengan sebaik-baiknya,” jelas Gubernur Wayan Koster.
Atas kebijakan tersebut, seorang petani dari Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Ketut Sudarsana menyampaikan terimakasihnya kepada Gubernur Bali yang telah mengeluarkan kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran PKB.
“Ini sangat meringankan masyarakat, matur suksma Bapak Gubernur Wayan Koster, kalau bisa kebijakan ini dilanjutkan,” kata Ketut Sudarsana seraya menemani Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali tersebut mencoba sepeda motornya dengan jenis Suzuki Tahun 2002 yang sering digunakannya untuk menyabit rumput sebagai pakan ternak sapi.
Warga asal Desa Tangkas, Kabupaten Klungkung, Ketut Sudarma juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Gubernur Wayan Koster yang telah menghadirkan kebijakan pro rakyat.
“Matur suksma Bapak Gubernur,” ucapnya sembari mencakupkan kedua belah tangannya yang sejajar dengan dada.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali