Koster Kukuhkan Gotra Pengusada Bali, Balian Kini Diakui Negara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali, I Wayan Koster mengukuhkan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Penasihat Pusat, dan Dewan Kehormatan Pusat Gotra Pengusada Bali Periode 2021-2026, serta Dewan Pengurus Cabang Gotra Pengusada Bali Periode 2022-2027, Sabtu, (24/9/2022) di Kampus Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar.
Gotra Pengusada Bali adalah organisasi profesi Pengobat Tradisional Bali yang pembentukannya didasari oleh Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gotra Pengusada Bali, Dr. Putu Suta Sadnyana, S.H, M.H dalam sambutannya mengatakan, pengetahuan tentang penyehatan tradisional itu selain diajarkan oleh para penyehat tradisional Bali yang sudah berpengalaman, juga terdapat di dalam lontar-lontar usada yang banyak mengandung nilai-nilai budaya dan pengetahuan tradisional dalam berbagai bidang, termasuk di antaranya cara penyehatan berbagai penyakit dan pemulihan kesehatan.
Secara yuridis normatif, penyehat tradisional telah diakui sebagai suatu profesi, sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menurutnya, untuk menggali, meneliti, menerapkan dan mengembangkan pengetahuan kesehatan tradisional Bali, diperlukan sumber daya manusia para pengusada dan generasi penerusnya yang akan melestarikan budaya kesehatan tradisional Bali khususnya dalam pengembangan sumber daya manusianya agar mampu memberikan pelayanan kesehatan tradisional Bali yang berkualitas.
Pelayanan kesehatan tradisional Bali sebagai kearifan lokal yang ada turun-temurun dari generasi ke generasi hingga saat ini di masyarakat Bali, dilindungi dan diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali yang diundangkan di Denpasar, Bali, pada tanggal 5 Desember 2019.
Untuk melaksanakan amanat dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali pada Bab I Tentang Ketentuan Umum Pasal 1 angka 27, dan agar para pengusada dalam menjalankan profesinya sebagai penyehat tradisional menjadi lebih berkualitas dan terlindungi dari sisi hukum dalam menjalankan profesinya, maka para pengusada di Bali yang berkumpul di Denpasar, Bali pada Jumat, 26 Pebruari 2021 telah bersepakat membentuk Gotra Pengusada Bali, sebagai suatu organisasi profesi, wadah untuk bersatu bagi para Pengusada di Bali.
Organisasi ini berkedudukan di Denpasar, Bali dengan cabang-cabangnya di seluruh kabupaten/kota di Bali termasuk di luar daerah Bali. Menurut Suta Sadnyana Gotra Pengusada adalah Asosiasi Penyehat Tradisional Bali sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat dan etika profesi Penyehat Tradisional Bali.
Organisasi ini resmi berbadan hukum berdasarkan SK Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: AHU-000 0220.AH.01.07 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Gotra Pengusada Bali dengan Jumlah 3.434 yang terdiri dari : Griya Sehat 3 orang, Penyehat Tradisional 504 memiliki STPT, 2.917 belum memiliki (data tahun 2021).
“Saya juga memohon kepada Bapak Gubernur Bali untuk terus memberikan dukungan penuh kepada kegiatan organisasi ini demi tercapainya tujuan dibentuknya organisasi ini” ujar Suta Sadnyana.
Baca juga:
Memposisikan Pengobatan Tradisional Bali
Pengurus Gotra Pengusada Bali yang dikukuhkan oleh I Wayan Koster meliputi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Penasehat Pusat, dan Dewan Kehormatan Pusat; Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten/Kota se Bali.
Sementara, Rektor Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Prof. Dr. Drh. I Made Damriyasa, MS berterimakasih karena dipilihnya kampus UNHI sebagai tempat pengukuhan, Gotra Pengusada Bali. Ia menawarkan UNHI sebagai tempat sekretariat Gotra Pengusada Bali sekaligus membutuhkan dukungan praktisi penyehat tradisional Bali untuk melengkapi kurikulum Prodi Studi Kesehatan Ayur Weda. Damriyasa juga berharap dukungan Gubernur Bali untuk mefasilitasi Sekretariat yang representatif.
Gubernur Bali Wayan Koster mengaku sebelum menjabat Gubernur, dirinya telah melakukan persiapan dengan membaca segala pengetahuan tentang Bali selama setahun. Dari setahun itulah, ia merumuskan konsepsi kebijakan yang saat ini dikenal "Nangun Sat Kerthi Loka Bali".
Dalam konsepsi itu intinya menekankan pada pelestarian dan memberdayakan sumber daya alam, manusia, dan budaya Bali sebagai keunggulannya. Maka dari itu, ia menciptakan Peraturan Gubernur mulai dari wilayah desa adat. Termasuk salah satunya yakni mengakui layanan kesehatan tradisional sebagai salah satu metode pengobatan resmi selain medis.
"Dengan Pergub dan dikukuhkannya lembaga asosiasi profesi kesehatan tradisional Bali ini maka selama ini yang dulunya sembunyi kini resmi sudah diakui negara," katanya.
Ia berharap dengan adanya semakin diakuinya layanan kesehatan tradisional Bali ini akan membangkitkan ekonomi lokal dan melestarikan warisan budaya untuk generasi di masa yang akan datang.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tim