search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPK Habiskan Rp65 Miliar Bangun Rupbasan
Rabu, 10 Agustus 2022, 13:59 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/KPK Habiskan Rp65 Miliar Bangun Rupbasan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8). Rupbasan ini berdiri di atas lahan seluas 4.320 meter persegi yang merupakan rampasan dari perkara korupsi eks Bupati Bangkalan Fuad Amin (almarhum).

"Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Presiden RI. Berdirinya gedung ini tak akan pernah terwujud kalau tidak ada respons dari Bapak Presiden Joko Widodo," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan sambutan, Rabu (10/8).

Pembangunan Rupbasan ini menghabiskan anggaran Rp65 miliar dari rencana awal Rp78 miliar. KPK akan menggunakan Rupbasan sebagai tempat pemeliharaan dan pengamanan benda sitaan maupun rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat sejumlah kendaraan roda empat yang telah dirampas KPK dari penanganan beberapa kasus korupsi. Kendaraan tersebut akan dilelang dalam rangka pemulihan aset (asset recovery).

Satu di antaranya terkait kasus suap pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih bening lobster (BBL) yang menjerat eks menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Rupbasan ini bisa untuk menyimpan dan memelihara 180 unit kendaraan roda empat kecil, 12 unit kendaraan roda empat besar, dan 120 unit sepeda motor. Selain itu juga digunakan untuk penyimpanan barang bukti berupa dokumen, surat berharga, emas/perhiasan, barang elektronik, dan luxury goods (tas mewah, sepatu mewah, dan pakaian).

"Rupbasan menjadi penting karena pertama ada amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tepatnya Pasal 6 huruf f. KPK diamanatkan untuk meningkatkan asset recovery. Kita diminta menjaga nilai jual benda sitaan dan barang rampasan," ucap Firli.

Agenda peresmian Rupbasan ini dihadiri oleh empat pimpinan KPK, pejabat struktural KPK,Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Profesor Surya Jaya, dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Kemudian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Adhi Suryadnyana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah,dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Reynhard Silitonga.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami