KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka TPPU, Sita Aset Lebih dari Rp85 M
beritabali.com/cnnindonesia.com/KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka TPPU, Sita Aset Lebih dari Rp85 M
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin (26/6).
Alex menegaskan bahwa TPPU yang dilakukan Lukas Enembe berhubungan dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, dan membayarkan.
"(Kemudian) menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga," tuturnya.
Ia menegaskan TPPU yang dilakukan Lukas patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Menurutnya, Lukas bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya.
Menurut pria yang akrab disapa Alex itu, kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari penanganan tindak pidana korupsi lain.
"Terkait penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua," kata dia.
Alex menyebut sejumlah aset milik Lukas Enembe yang diduga berkaitan dengan TPPU telah disita.
"Aset-aset itu diduga diperoleh Lukas dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua dan tindak pidana korupsi lainnya," ujar Alex.
Berikut daftar aset Lukas Enembe yang disita KPK:
1) Uang senilai Rp81.628.693.000,-
2) Uang senilai USD5.100,-
3) Uang senilai SGD26.300,-
4) Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000;
5) Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40.000.000.000;
6) Satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000;
7) Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000;
8) Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000
9) Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000;
10) Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.000.000.000;
11) 1 (satu) unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000;
12) 1 (satu) unit Apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000;
13) Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000,00;
14) Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000;
15) Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2.748.000.000,00;
16) Dua buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600;
17) Empat keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000;
18) Satu buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500;
19) 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
20) Satu cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
21) Dua cincin berwarna silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
22) Biji emas dalam 1 (satu) buah Tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
23) Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000;
24) Satu unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700.000.000;
25) Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000;
26) Satu unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516.400.000;
27) Satu unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000;
KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara TPPU tersebut. Di antaranya Direktur PT TBP Rijatono Lakka, Eks Gubernur Papua Lukas Enembe, dan Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua Gerius One Yoman (GOY).
Kasus ini bermula saat Lukas melaksanakan beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR dengan memenangkan perusahaan tertentu, di antaranya milik Rijatono, untuk mengerjakan proyek multiyears.
Gerius bersama Lukas diduga membantu dan mengkondisikan Rijatono untuk memenangkan proyek-proyek pekerjaan dimaksud. Yakni dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya sebelum diumumkan Dinas PU.
Bantuan itu memudahkan Rijatono dalam menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas, dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi.
"Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan tersangka RL [Rijatono Lakka] pada Dinas PUPR periode 2019-2021, RL memberikan kepada GOY fee sebesar satu persen dari nilai kontrak," ungkap Asep.
"Atas bantuannya tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari tersangka RL sebesar Rp300 juta," tegasnya.
Gerius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net