search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU dan Tim Prabowo Tanggapi Gugatan Sengketa Pilpres Hari Ini di MK
Kamis, 28 Maret 2024, 08:41 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/KPU dan Tim Prabowo Tanggapi Gugatan Sengketa Pilpres Hari Ini di MK

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Kamis (28/3). Agenda sidang adalah tanggapan dari KPU, Bawaslu serta Tim Hukum Prabowo-Gibran.

Mereka akan menanggapi gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Berdasarkan situs MKRI, sidang dua perkara itu akan dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB.

"Jadwal sidang: Kamis,28 Maret 2024, 13:00 WIB," demikian dikutip dalam laman resmi MK.

KPU adalah pihak termohon, sementara Prabowo-Gibran adalah pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024.

Sementara itu, dalam gugatan Anies dan Ganjar, hanya delapan hakim yang akan ikut menyidangkan. Hakim Anwar Usman dilarang menyidangkan sengketa Pilpres 2024 karena pelanggaran etik berat terkait putusan yang meloloskan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres.

Dengan komposisi delapan hakim, pengambilan keputusan nantinya dilakukan melalui musyawarah mufakat para hakim. Bila tidak mencapai musyawarah mufakat, delapan hakim akan mengambil suara atau voting.

"Bagaimana kalau terjadi 4-4 misalnya? Nah, di situ di pasal 45 ayat (8) dikatakan hal suara hakim sama banyak, maka yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi adalah suara ketua sidang pleno berada," ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Sebelumnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mk lantaran tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil penghitungan suara yang dimenangkan Prabowo-Gibran.

Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

Hasil penghitungan suara itu lalu disahkan dalam Keputusan KPU No. 360 tahun 2024. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami