search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU Karangasem Mulai Rekrut Petugas TPS, Ini Syaratnya
Kamis, 8 Oktober 2020, 10:45 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem pada 9 Desember 2020 mendatang, KPU Karangasem siapkan sejumlah strategi demi kelancaran proses pemilihan di tengah pandemi Corona.

Seperti halnya dalam proses perekrutan petugas TPS, pihak KPU memberikan syarat khusus terutama dalam hal kesehatan, dimana bagi para pelamar harus memenuhi syarat agar tidak memiliki riwayat penyakit demi keamanan karena dianggap rentan terpapar virus corona saat bertugas.

"Ya soal riwayat kesehatan itu salah satu syarat sesuai dengan PKPU 6 tahun 2020 pasal 20 ayat 3," jelas Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM, Ni Putu Desi Natalia pada Kamis (08/10/2020).

Untuk diketahui, tahapan pembentukan KPPS sendiri sudah mulai dilaksanakan seperti tahapan pengumuman yang sudah dilakukan pada 1 -hingg 6 Oktober 2020 lalu serta pada 7 Oktober 2020 telah memasuki tahapan pendaftaran hingga seluruh prosesnya akan berakhir pada 23 November 2020 mendatang.

Sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh KPU RI, semua petugas TPS yang berjumlah sebanyak 7 orang akan dilakukan rapid tes sebelum melaksanakan tugasnya.

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami