KPU Karangasem Sosialisasi Pemilu Sasar Pemilih Gen Z
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan SDM KPU Kabupaten Karangasem, I Kadek Sukara menjadi narasumber dalam sosialisasi dan pemahaman kepada anak didik Madrasah Aliyah Negeri Amlapura tentang pemilihan umum Tahun 2024 yang bertempat di Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Karangasem, Kamis (4/1/2024.
Dalam sosialisasi yang diikuti lebih dari 300 Siwa itu ditekankan siswa yang telah genap berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024 nanti akan mendapatkan 5 surat suara pada pemilihan nanti. Surat suara Presiden dan Wakil Presiden (warna abu - abu), Surat suara DPR RI (warna kuning), surat suara DPD (warna merah) surat suara DPRD Provinsi (warna biru), dan Surat suara DPRD Kabupaten (warna hijau).
Pria asal Banjar Dinas Bau Kangin Desa Nawa Kerti, Abang Karangasem juga menekankan untuk tidak ragu untuk ikut berkontribusi menentukan arah bangsa Indonesia 5 tahun kedepan dengan cara memilih wakilnya di berbagai tingkatan.
"Gunakan hak pilih dengan sebaik mungkin, kenali para calonnya dengan baik. Pemilih dari kalangan pelajar yang lebih dikenal sebagai Gen Z itu juga diharapkan cerdas untuk menentukan pilihan secara mandiri, dengan menjadi pemilihan yang rasional," kata mantan Pengurus Perbakin Bali itu.
Lanjutnya, hakikat dari pemilu ialah untuk mencegah orang yang jahat menjadi pemimpin, makanya berkontribusi dengan jalan menggunakan hak pilih. Sebab, pemilu sebagai ajang konflik yang sah dan legal dalam pergantian atau mempertahankan kekuasaan.
Strategi pendekatan lain yang bisa digunakan juga dengan teori, jika tidak ada yang terbaik pilih yang baik, dari sekian calon pasti ada orang yang baik. Minimal calon yang akan kita pilih, sisi negatifnya lebih sedikit.
Untuk mengetahui informasi tentang kepemiluan juga sudah ada akses digital WA Chat Bot Pemilu 08112024214. Banyak informasi yang bisa didapatkan disana, mulai kapan pemilihan, berapa jumlah parpol, jumlah DPT, Daftar Pemilih Tetap yang sudah tercantum dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih.
Pemilih juga bisa cek melalui sekretariat PPS di Kantor Kelurahan/PPLN atau secara mandiri cek di kanal cekdptonline.kpu.go.id. Syarat memilih dan informasi lainnya berkaitan dengan pemilu.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs