KPU Rancang Tiga Penataan Dapil di Buleleng
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan sosialisasi untuk memperoleh tanggapan, masukan dan saran dari pemerintah, akademisi, partai politik, tokoh masyarakat, pemuda dan organisasi masyarakat bertempat di Hotel New Sunari Kutus-Kutus Lovina, Sabtu 19 Nopember 2022.
Kegiatan ini dalam upaya menyempurnakan tahapan Pemilu dalam penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 dan tahapan pembentukan Badan Adhoc.
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana menyebutkan, dari diskusi atas tahapan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan pembentukkan Badan Adhoc Kabupaten Buleleng.
“Bahwasannya Penataan Dapil dalam Pemilu 2024 Buleleng akan ditetapkan pada 9 Januari 2023 oleh KPU RI dengan synkronisasi DPR RI, untuk itu pihaknya sangat memerlukan masukan dari sejumlah elemen masyarakat utamanya dari pimpinan partai politik,” ungkapnya.
Sememtara, Anggota KPU Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Gede Sutrawan yang menyampaikan materi terkait penataan dapil juga meminta masukan terhadap tiga rancangan dapil yang telah dibentuk oleh KPU Buleleng.
Rancangan dapil di Buleleng itu diantaranya, Rancangan I dengan 9 (sembilan) Dapil dari sembilan kecamatan, selanjutnya rancangan II dengan 6 (enam) Dapil yaitu Dapil Buleleng 1 (Buleleng), Buleleng 2 (Sawan), Buleleng 3 (Kubutambahan & Tejakula), Buleleng 4 (Gerokgak & Seririt), Buleleng 5 (Busungbiu & Banjar) serta Buleleng 6 (Sukasada), serta rancangan III dengan 7 (tujuh) Dapil yaitu Dapil Buleleng 1 (Buleleng), Buleleng 2 (Sawan), Buleleng 3 (Kubutambahan & Tejakula), Buleleng 4 (Gerokgak), Buleleng 5 (Seririt & Busungbiu), Buleleng 6 (Banjar) dan Buleleng 7 (Sukasada).
“Ketiga rancangan dapil tersebut disusun berdasarkan 7 prinsip penataan dapil yang harus terpenuhi, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesifitas dan kesinambungan,” ungkap Sutrawan.
KPU Buleleng memberikan ruang untuk masukan dan tanggapan masyarakat yang akan dimulai dari 23 November 2022 hingga 6 Desember 2022. Selanjutnya, KPU Buleleng akan mengusulkan rancangan dapil tersebut kepada KPU RI sebelum nantinya akan melakukan uji publik terhadap rancangan tersebut pada 7 – 16 Desember 2022 dengan mengundang partai politik, pemerintah daerah, pengawas pemilu, akademisi, tokoh masyarakat dan stakeholder terkait lainnya.
Selain Gede Sutrawan, juga hadir Anggota KPU Buleleng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Gede Bandem Samudra yang menyampaikan materi terkait pembentukan badan Ad hoc penyelenggara pemilu tingkat kecamatan (PPK) yang tahapannya akan dimulai pada 20 November 2022 – 16 Desember 2022 dan tingkat desa/kelurahan (PPS) yang akan dimulai pada 18 Desember 2022 – 16 Januari 2022.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul