search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kronologi Kelian Adat Banyuasri Dilaporkan Terkait Warga Kasepekang
Kamis, 23 Februari 2023, 13:45 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kronologi Kelian Adat Banyuasri Dilaporkan Terkait Warga Kasepekang.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kelian Adat Banyuasri bersama sejumlah prajuru dilaporkan ke Polres Buleleng.

Gugatan yang dilayangkan warga adat, terutama dari warga yang kesepekang (dikucilkan karena sanksi adat) berawal dari pelarangan yang dilakukan terhadap 11 kepala keluarga oleh Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa bersama prajuru lainnya. 

Sebanyak 11 KK tersebut dilarang mengikuti berbagai kegiatan adat termasuk dilarang melakukan persembahyangan ke pura desa adat setempat.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, dikonfirmasi Rabu, 22 Februari 2023 membenarkan telah menerima pengaduan masyarakat berkaitan dengan pelarangan Kelian Desa Adat untuk mengkuti paruman. 

“Itu Dumas, masih pengaduan masyarakat. Itu yang baru saya tahu. Pengaduan itu tentang warga yang dilarang ikut paruman dan kasus ini masih dumas dalam proses penyelidikan, tunggu saja dulu infonya,” ungkapnya.

Dalam pengaduan di Sat Reskrim Polres Buleleng, Nyoman Sri Karyana Dyatmika melalui kuasa hukumnya I Nyoman Mudita, SH menyampaikan, selaku Kelian Adat Banyuasri telah menghalangi dan melarang warga, khususnya 11 KK yang merupakan warga adat uwed ngarep (asli) untuk mengikuti paruman maupun sembahyang Galungan dan Kuningan.

“Ada warga krama 13 Kepala Keluarga yang merupakan kerama uwed ngarep tidak diizinkan untuk melakukan paruman desa, sembahyang Galungan Kuningan di Pura Dalem Desa Banyuasri hingga kini. Padahal sudah jelas apa yang menjadi sanksi bagi 13 KK tersebut sudah diputus oleh MDA Propinsi Bali dalam putusannya untuk memerintahkan dan meminta kepada kelian adat banyuasri mengembalikan hak-hak dan tugas-tugas serta yang lain menyangkut sanksi adat,” papar Mudita saat dikonfirmasi.

Di tempat terpisah, Wakil Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Sadwika menegaskan, pemberian sanksi terhadap 13 KK sebagai warga adat sebelumnya dan kini berjumlah 11 KK merupakan kesepakatan dalam paruman agung dan dibenarkan oleh awig-awig. 

“Itu bukan keputusan Kelian Adat atau Prajuru Adat, namun itu merupakan hasil Paruman Agung yang menyatakan adanya pelanggaran adat. Keputusan itu juga diawali melalui Paruman Alit dan Paruman Madya hingga selanjutnya ditetapkan pada Paruman Agung,” beber Sadwika.

Upaya untuk mencabut sanksi adat yang diberikan telah diberikan kemudahan oleh Desa Adat Banyuasri, namun menurut Wakil Kelian Adat Sadwika baru dilakukan oleh 2 KK yang dengan melakukan upacara khusus.

”Sudah, itu sudah kami berikan kemudahan untuk bisa mengembalikan warga agar tidak kesepekang, tentunya dengan sejumlah upakara dan juga melalui paruman agung,” ujarnya.

Berkaitan dengan pengaduan 11 KK warga adat Banyuasri yang kesepekang ke Mapolres Buleleng, Desa Adat banyuasri melalui sejumlah prajuru desa adat, khususnya kertha desa dan sabha desa akan tetap mengacu pada awig-awig maupun perarem desa adat yang telah menjadi kesepakatan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami