Kronologi Pasutri Bunuh dan Buang Mayat Lansia
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pasangan suami istri, Daeng Tutu (40) dan DNF (27) diduga membunuh wanita lanjut usia (lansia) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka kemudian membuang jasad nenek yang dibungkus karung di perkebunan warga, di Somba Opu, Kabupaten Gowa. Jenazah lansia merupakan orang yang dilaporkan hilang sejak 30 Mei 2022 lalu, bernama Daeng Nillang (67).
"Keluarga korban sempat buat laporan polisi, karena korban tak kunjung ditemukan. Sehingga dilakukan penyelidikan dan menemukan mayat korban terbungkus dalam karung di wilayah Somba Opu, Gowa," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak, Minggu (3/7).
Reonald menerangkan mayat korban ditemukan sekitar pukul 04.00 Wita. Pihaknya pun telah mengamankan pasutri yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
Dari keterangan tersangka, kata Reonald, korban Daeng Nillang dibunuh dengan menggunakan batu bata dan pisau dapur untuk menikam korban berulang-ulang kali.
"DNT ini berperan sebagai eksekutor. Ia mendorong lalu menikam korban menggunakan pisau dapur di bagian perut berkali-kali lalu memukul kepala korban dengan menggunakan batu," jelasnya.
Menurutnya, setelah korban tak bernyawa Daeng Tutu berusaha menghilangkan jejak dengan memasukkan korban ke dalam karung dan membuangnya di perkebunan warga di Kabupaten Gowa.
"Dia mengakui istrinya yang menganiaya korban hingga meninggal dunia. Setelan itu, dia membungkus korban menggunakan karung dan membuang mayat tersebut," katanya.
Tak hanya membuang mayat korban, mereka juga membuang barang bukti, seperti pisau dapur yang digunakan menghabisi nyawa korban di sebuah empang dan handphone milik korban juga turut di buang di inspeksi kanal.
"Barang bukti yang kita amankan sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk membuang mayat korban. Pisau dapur dan handphone korban dibuang juga poleh pelaku di lokasi berbeda," ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 365 ayat (3) atau ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net