Kronologi Warga Jembrana Jadi Korban Penipuan Online, Tabungan Terkuras Rp798 Juta
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Warga Jembrana menjadi korban kasus penipuan online dimana modus para pelaku mengirim pesan singkat kepada korban yang berisi pemberitahuan sebagai pemenang hadiah undian.
Alih-alih berharap hadiah datang, korban malah mengalami kerugian hingga Rp700 juta lebih. Satreskrim Polres Jembrana telah menangkap pelakunya, Eko Jaya Saputra di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, korban penipuan, HA, 40, dari Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara. Kapolres menjelaskan kronologis awal kejadian ketika korban pada Senin (2/1), sekitar pukul 11.26 WITA menerima pesan melalui Whatsapp dari nomor yang tidak dikenal. Pesannya, meminta waktu korban untuk dihubungi.
"Saat menelpon korban dan pelaku menyampaikan kepada korban mendapatkan hadiah undian dari bank yang juga bank korban menabung," jelasnya.
Namun, untuk dapat mengambil hadiah dari undian tersebut, pelaku yang diketahui bernama Eko Jaya Saputra, 29, meminta korban mengirimkan kode one time password (OTP) yang sudah diterima oleh korban di handphone kepada pelaku dan kemudian oleh korban kode OTP tersebut dikirim ke pelaku.
Baca juga:
Marak Penipuan Undangan Digital APK, Polda Bali: Hati-hati Klik Pesan dari Orang Tak Dikenal
Ternyata, setelah korban mengirim kode OTP kepada pelaku, kemudian korban mendapat pemberitahuan bahwa ada dana keluar dari rekening korban sebesar Rp. 499.999.999. pemindah bukuan kepada rekening atas nama Rino Afsi, selang berapa saat kemudian pemberitahuan bahwa dana keluar sebesar Rp 299.000.000 ke rekening atas nama Deri Siswanto.
"Setelah korban mengetahui ada dana keluar dengan jumlah tersebut, kemudian korban menghubungi nomor Whatsapp tersebut namun sudah tidak aktif," jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.798.999.999 dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak bank dan Polres Jembrana. Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Jembrana berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Eko Jaya Saputra di rumah mertuanya di Desa Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.
"Dibantu dengan informasi dari perbankan terkait aliran dana dari rekening korban, akhirnya ditemukan pelaku dan dilakukan penangkapan," jelasnya.
Kapolres menjelaskan, saat ditangkap tersangka mengakui memang benar menghubungi korban. Dalam melancarkan aksinya, tersangka bekerja dari sebuah pondok dalam hutan dekat rumahnya Desa Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir.
"Tersangka menggunakan 3 unit handphone dalam melakukan aksinya," imbuhnya.
Tersangka dibantu oleh tiga orang temannya dengan peran berbeda. Tersangka sebagai penembak atau yang menghubungi korban sekaligus sebagai ketua dari kelompok tersebut, sedangkan 3 orang temanya bertindak sebagai pengacak atau pencari username dan password serta penarik atau penjual saldo jika aksinya tersebut berhasil. "Tiga orang teman tersangka masih DPO," imbuhnya.
Tersangka melakukan perbuatan penipuan secara online dari tahun 2019 sampai sekarang dan selama pelaku melakukan kejahatan tersebut sampai sekarang sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp 1,7 miliar. Uang dari hasil kejahatan tersebut pelaku gunakan untuk biaya hidup dan membeli satu unit mobil.
"Semua barang bukti sudah diamankan, termasuk mobil hasil dari melalukan penipuan," jelasnya.
Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka bermula mencari username dan password mobile banking korban dengan cara mencoba coba atau diacak, setelah mendapatkan kemudian tersangka meminta kode OTP yang telah terkirim ke korban melalui pesan telpon Whatsapp.
"Setelah kode OTP tersebut diterima oleh tersangka maka tersangka dengan leluasa menguras isi rekening korban," terangnya.
Kapolres menambahkan, dengan adanya pengungkapan kasus penipuan ini, mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, jangan sampai membagikan kode-kode rahasia yang seharusnya menjadi konsumsi pribadi, dan buatlah kata sandi yang rumit sehingga orang lain tidak gampang menebaknya.
"Mudah-mudahan masyarakat kita semakin jeli dan waspada terkait penipuan yang semakin marak ini, sehingga tidak ada lagi korban lain," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pembrantasan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling tinggi Rp 10 miliar.
Tersangka juga dijerat pasal 46 ayat (3) Yo pasal 30 ayat (3) UURI Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksielektronik tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 800 juta.
Pengakuan tersangka, melakukan aksinya tersebut lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini usaha sarang walet miliknya tidak dapat mencukupi untuk menghidupi istri dan kedua anaknya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/jbr