KSAD Dudung Turun Gunung Kasus Paspampres: Hukum Seberat-beratnya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman meminta kasus penculikan dan penganiayaan seorang pemuda dari Bireuen, Aceh Imam Masykur (25) hingga meninggal dunia, untuk diusut tuntas.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari mengatakan KSAD Dudung memberi perhatian besar terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pomdam Jaya, walaupun salah satu prajurit dalam kasus itu berdinas di Paspampres.
"KSAD telah memerintahkan Polisi Militer AD untuk mengusut tuntas masalah tersebut dan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer," kata Hamim saat dihubungi, Selasa (29/8).
Hamim mengatakan tindakan tiga prajurit itu telah mencederai semangat yang selama ini dibangun TNI.
"Apa yang telah dilakukan oleh tiga orang oknum prajurit tersebut sangat mencederai semangat yang selama ini telah dibangun oleh KSAD agar prajurit TNI AD senantiasa dicintai dan mencintai rakyat," katanya.
Sebelumnya Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan ada tiga anggota TNI yang terlibat dalam dugaan penganiayaan itu, termasuk anggota Paspampres, Praka RM.
Dua lainnya adalah Praka HS anggota dari Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
"Sementara yang kami amankan tiga orang. TNI semua, yang dari Paspampres satu orang," kata Irsyad saat dihubungi, Senin (28/8).
Ia menjelaskan tiga anggota TNI itu telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurutnya, tindakan tiga anggota TNI menculik dan menganiaya Imam hingga tewas, didasari motif pemerasan.
"Motifnya pemerasan, uang, uang," katanya.
Ia menyebut korban diduga merupakan pedagang obat ilegal. Menurut Irsyad, para pelaku awalnya berpura-pura sebagai anggota polisi yang hendak menangkap Imam.
"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban, karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (tramadol dll)," kata Irsyad.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net