search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Larangan Obat Sirop, Bhabinkamtibmas Diminta Informasikan ke Desa-desa
Jumat, 21 Oktober 2022, 20:18 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Larangan Obat Sirop, Bhabinkamtibmas Diminta Informasikan ke Desa-desa.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Meningkatnya kasus gangguan ginjal akut anak-anak sudah terjadi dalam dua bulan terakhir. Berdasarkan data dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), terdapat 35 kasus pada Agustus 2022. Kemudian, melonjak menjadi 71 kasus di bulan September 2022.

Penyebab pasti kasus gangguan ginjal akut ini masih belum diketahui. Namun dugaan awal, kasus ini dipicu oleh konsumsi obat sirop yang mengandung Dietilen Glikol (DG) dan Etilen Glikol (EG). 

Diketahui, Etilen Glikol adalah senyawa organik tak berwarna maupun berbau, dan berkonsistensi kental seperti sirop pada suhu kamar. Senyawa ini memiliki rasa yang manis dan kerap digunakan untuk tambahan serat pada polyester, minyak rem, kosmetik, dan pelumas.

Sampai pada 18 Oktober 2022 Kementerian Kesehatan RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirop. Selain itu, BPOM juga telah menarik 5 merk paracetamol sirop dari peredaran yaitu, Termorex Sirop (demam), Flurin DMP Sirop (batuk dan flu), Unibebi Cough Sirop (batuk dan flu), Unibebi Demam Sirop (demam), Unibebi Demam Drops (demam).

Menyikapi hal tersebut, Polda Bali melalui Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si., mengintruksikan ke seluruh Kasi Humas jajaran wilayah hukum Polda Bali untuk memberikan imbauan dan informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat terkait penggunaan obat sirup yang mengandung zat berbahaya untuk anak-anak. 

Kombes Satake juga menyebutkan informasi ini juga disampaikan ke petugas bhabinkamtibmas yang bertugas di desa-desa. 

Keterlibatan petugas bhabinkamtibmas sangat diperlukan karena sering berintraksi dengan masyarakat. Bhabibkamtibmas diharapkan memberikan imbauan kepada seluruh apotek, klinik, rumah sakit dan praktik mandiri nakes untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dimaksud. 

Perwira melati tiga di pundak ini juga menghimbau ke masyarakat Bali untuk tidak membeli atau mengkonsumsi obat yang tidak direkomendasikan oleh IDAI. Sebagai upaya preventif, Polda Bali akan mengawasi penjualan obat yang ada di apotik maupun toko obat dan rumah sakit anak di Bali. 

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat Bali yang memiliki anak-anak, agar tidak mengkonsumsi obat yang tidak direkomendasikan oleh IDAI. Kami jajaran Polda Bali akan mengawasi dan memantau penjualan obat pada apotik maupun toko obat di Bali,” ucapnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami