search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
MAKI Bakal Gugat KPK Lamban Tangani Kasus Lukas Enembe
Rabu, 19 Oktober 2022, 10:46 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/MAKI Bakal Gugat KPK Lamban Tangani Kasus Lukas Enembe

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Praperadilan KPK atas penanganan berlarut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

"MAKI berencana mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK karena hingga detik ini belum melakukan upaya paksa terhadap Lukas Enembe," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada CNNIndonesia.com melalui pesan suara, Rabu (19/10).

Boyamin memandang penanganan kasus Lukas penuh dengan janji dan drama. Ia menyatakan KPK harus segera memproses hukum Lukas hingga melakukan penahanan. Jika Lukas sakit, menurut Boyamin, yang bersangkutan bisa dibantarkan oleh KPK.

Ia turut menyoroti pernyataan tim penasihat hukum yang menyebut bahwa Ketua KPK Firli Bahuri akan menemui langsung Lukas di Jayapura. Firli hingga kini tidak membantah hal tersebut.

"Atas berlarut-larutnya atau mangkraknya dan tidak jelasnya KPK, kemarin bahkan Ketua KPK disebut akan mendatangi Lukas Enembe itu menurut saya malah menjadi drama, kemarin juga drama katanya mau manggil kedua, upaya paksa, tapi sekarang tidak ada. Jadi, itu seperti janji-janji yang tidak ditepati," tutur Boyamin.

"Maka, atas janji yang tidak ditepati dan drama baru itu MAKI akan mengajukan Praperadilan atas dugaan mangkraknya perkara Lukas," sambungnya.

Teranyar, KPK telah berkoordinasi dengan tim penasihat hukum Lukas terkait rencana kunjungan tim dokter independen dari IDI ke Jayapura sehubungan dengan kondisi kesehatan Lukas.

KPK berinisiatif untuk memastikan kesehatan Lukas sehingga meminta tim dokter independen dari IDI untuk melakukan pemeriksaan.

"Teknis visitasi tim dokter independen IDI tersebut akan dibahas lebih lanjut di kantor pusat IDI yang akan dihadiri langsung oleh tim dokter independen IDI, tim dokter tersangka LE [Lukas Enembe], dan tim dokter KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Senin (17/10).

Dalam proses penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK telah memblokir rekening Lukas dan istrinya Yulce Wenda. Sejumlah saksi pun telah diperiksa. Selain itu, KPK juga telah menggeledah kediaman Lukas di Jakarta dan perusahaan swasta yang tidak disebut secara gamblang.

KPK kesulitan memeriksa Lukas dan keluarganya. Dari dua panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka, Lukas selalu absen. Dia berdalih masih menderita sakit.

Istri dan anak Lukas yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe juga mangkir dari panggilan penyidik KPK. Atas dasar itu, lembaga antirasuah membuka komunikasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk bisa memeriksa Lukas.

Lukas harus berhadapan dengan hukum karena diduga terlibat dalam tindak pidana suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami