Mantan Bendahara RS Korupsi Jatah Uang Makan Pasien
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
M, mantan bendahara di RSUD Sondosia Bima ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi jatah uang makan pasien di rumah sakit setempat.
Jatah uang makan pasien yang dikorupsi tahun 2019 nilainya cukup besar, yakni mencapai Rp431 juta. Yang merupakan akumulasi uang pasien selama satu tahun.
Pada tahun 2019 lalu, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Kesehatan mengalokasikan anggaran operasional di RSUD Sondosia.
Alokasi anggaran tersebut, satu diantaranya untuk pembiayaan makan dan minum pasien rawat inap.
Kasat Reskrim Polres Bima, Masdidin kepada wartawan menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan tersangka, yakni M mantan bendahara.
"Tahapannya sekarang, pemberkasan terhadap tersangka sudah selesai," ungkap Masdidin, Rabu (3/8).
Selain itu, penanganan perkara juga sudah diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Negeri Raba Bima.
"Kami sudah limpahkan ke Kejaksaan, tapi dikembalikan untuk dilengkapi," terang Masdidin.
Masdidin mengungkapkan adapun modus korupsi yang dilakukan tersangka, dengan membuat SPJ fiktif.
Setiap penggunaan anggaran, dibuatkan SPj yang membuktikan telah dibelanjakan sesuai peruntukan. Namun setelah ditelusuri, SPJ yang dibuat fiktif.
"Bendahara kapasitasnya sebagai pengguna anggaran. Realisasikan anggaran, tapi faktanya tidak ada," ungkapnya.
Masdidin juga mengaku, akan terus mengembangkan kasus ini karena melihat adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Menurutnya, kasus korupsi jarang yang berdiri sendiri.
Sehingga pengembangan untuk mencari adanya tersangka lain, terus dilakukan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom