MK Putus Sengketa Hasil Pilpres 2024 Tanpa Hakim Anwar Usman
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan bakal membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tanpa salah satu hakim mereka, Anwar Usman pada Senin (22/4).
MK telah menggelar sidang PHPU sejak 27 Maret lalu dengan hanya melibatkan delapan dari sembilan hakim mahkamah.
Delapan hakim tersebut yakni, Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Sementara, Anwar Usman tak bisa mengikuti sidang sengketa Pilpres 2024 karena sebelumnya telah diputus melanggar etik oleh MKMK terkait putusan soal syarat usia capres-cawapres.
Lewat putusan itu, Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi cawapres Prabowo Subianto. Gibran adalah keponakan Anwar Usman setelah menikah dengan adik Presiden Jokowi.
Rencananya, sidang pembacaan putusan bakal digelar mulai pukul 09.00 WIB. MK akan membacakan putusan atas gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang tidak terima dengan hasil keputusan KPU pada 20 Maret lalu yang telah memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Juru Bicara MK Fajar Laksono memastikan tak ada perubahan jadwal pembacaan hasil PHPU baik Pileg maupun Pilpres 2024. Para pihak juga telah menyerahkan kesimpulan mereka kepada MK sejak 16 April lalu.
"Belum ada perubahan untuk agenda itu [sidang pengucapan putusan]. Kita tetap mengagendakan pengucapan putusan PHPU Pilpres pada 22 April," kata Fajar, Senin (15/4). (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net