search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Modus Pinjol Ilegal Jerat Konsumen dengan Hutang Hingga Curi Data Pribadi
Senin, 2 November 2020, 16:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Selama pandemi, LBH Bali menerima laporan masuk selain terkait ketenagakerjaan, pelecehan seksual juga ada laporan kasus terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal dengan sistem penjeratan utang dengan cara data dicuri.

"Dalam hal ini, klien minjem udah bayar akan tetapi tidak mau minjem lagi tiba-tiba masuk uang dari beberapa fintech. Jadi datanya di fintech pertama digunakan oleh fintech pertama untuk minjem ke fintech-fintech lainnya," jelas Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning, Senin (2/11) di kota Denpasar.

Selanjutnya dalam laporan juga tiba-tiba masuk uang ke rekening dengan jumlah pinjaman dan uang masuk dengan jumlah yang sangat berbeda.

"Jadi datanya dicuri, karena klien merasa tidak pernah meminjam, maka klien tidak bersedia membayar. Bahkan klien bersedia mengembalikan dana yang telah masuk tersebut," ujarnya.

Selain itu juga ada fintech yang memanfaatkan depresi klien untuk memeras, klien gak pernah terima uang dan diintimdasi disuruh membayar.

"Ini kan masuk cracking di Indonesia, setahu saya dalam hal ini belum disahkan UU perlindungan data pribadi," ucapnya.

Jika dilihat dalam hal ini ada pengaturan di UU IT, yang bisa dilakukan adalah mengajukan gugatan.

"Nah ini menjadi bermasalah, karena subjek gugatan kabur (tidak jelas) tidak tahu perusahaan apa dan lokasi dimana karena setiap klien meminta restrukturisasi hutang dan minta kejelasan subjek fintech, mereka pasti tidak bersedia. Yang dilakukan hanya meneror terus-menerus ke seluruh no HP di kontak," paparnya.

Sayangnya beberapa klien yang mencoba melaporkan ke polisi, ditolak dengan alasan murni perdata. Padahal ada pengancaman, pengrusakan hingga pelecehan seksual (sexual harrasment).

Menurut Vany, dalam hal ini Negara bisa dikatakan abai apabila tidak segera mengesahkan UU perlindungan data pribadi yang bisa mengakibatkan terjadi pelanggaran HAM. Hal ini karena tidak adanya penanganan serius oleh polisi terkait pengaduan oleh klien atas berbagai ancaman salah satunya pelecehan seksual. 

Terkait dengan hal tersebut OJK dan Kominfo harus berperan disini untuk meminimalisir dengan segera menginformasikan akun legal, menutup akun legal, dan meminimalisir rentenir online.

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami